Beranda » Polda Kaltim Tangkap Sindikat Narkotika Jaringan Malaysia

Polda Kaltim Tangkap Sindikat Narkotika Jaringan Malaysia

SwaraMediaKaltim.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika yang diduga merupakan bagian dari jaringan sindikat Malaysia. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial (AA) beserta barang bukti narkotika jenis cairan kimia yang berdasarkan hasil pemeriksaan awal dinyatakan positif mengandung Metamfetamin dan Amfetamin.

Pengungkapan kasus bermula pada Sabtu, 27 Juni 2026 sekitar pukul 15.00 WITA, setelah personel Subdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial AA.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 10 botol berisi cairan kimia dengan total volume sekitar 5.480 mililiter (ml). Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, enam botol dinyatakan positif mengandung Metamfetamin, sedangkan empat botol lainnya positif mengandung  Amfetamin.

Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam, satu buah powerbank, satu kabel pengisi daya, satu kotak kecil berisi plastik klip bening, serta empat tas belanja yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang yang berinisial (L). Atas keterangan tersebut, penyidik terus melakukan pendalaman dan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas serta memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara ini.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur telah melakukan serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari penyelidikan, penangkapan, penggeledahan, pengamanan barang bukti, koordinasi dengan fungsi pengawasan penyidikan dan jaksa penuntut umum, hingga persiapan gelar perkara untuk penetapan tersangka dan proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol. Romy Tamtelahitu, menegaskan bahwa Polda Kaltim berkomitmen memberantas jaringan peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polda Kalimantan Timur dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat, termasuk pihak yang menjadi pemasok maupun penerima barang haram tersebut. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya,” tegasnya.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan pengembangan terhadap jaringan yang diduga terkait dengan sindikat internasional tersebut.(hms)

Editor : Alfian

Publisher : Redaksi

Tinggalkan Balasan