Beranda » Pemprov Kaltim Perkuat Dukungan Program Tiga Juta Rumah

Pemprov Kaltim Perkuat Dukungan Program Tiga Juta Rumah

SwaraMediaKaltim.com – Mewakili Gubernur Kalimantan Timur, Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Sri Wahyuni, mengikuti secara daring Rapat Koordinasi (Rakor) dan Penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Dalam Negeri dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tentang dukungan percepatan pelaksanaan Program Pembangunan Tiga Juta Rumah, serta antara Menteri Dalam Negeri dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tentang pengintegrasian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kabupaten/kota.

Dalam arahannya, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menegaskan Program Pembangunan Tiga Juta Rumah dan penguatan ketahanan pangan merupakan program strategis nasional yang harus didukung secara optimal oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

“Keduanya merupakan program strategis nasional yang menjadi kebijakan Presiden sejak awal masa pemerintahan dan harus kita dukung bersama,” tegas Tito Karnavian di Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri, Jumat 19 Juni 2026.

Tito menjelaskan, Program Pembangunan Tiga Juta Rumah difokuskan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) agar memiliki hunian yang layak, aman, dan terjangkau. Sementara itu, dalam mendukung ketahanan pangan, pemerintah mendorong pengintegrasian LP2B sebagai upaya melindungi lahan sawah produktif dari alih fungsi sehingga ketersediaan pangan pokok dan kemandirian pangan nasional tetap terjaga.

Menurut Tito, gubernur wajib memastikan pemenuhan luas LP2B minimal 87 persen dari luasan dan sebaran Lahan Baku Sawah (LBS) melalui kesepakatan dengan bupati dan wali kota secara agregat. Apabila terdapat daerah yang belum mampu memenuhi target tersebut, pemenuhannya dapat dilakukan melalui kesepakatan dengan kabupaten/kota lain di wilayah provinsi yang sama.

“Usulan tersebut harus disampaikan gubernur kepada Menteri ATR/BPN melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang paling lambat 31 Juli 2026,” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Sekda Provinsi Kaltim Sri Wahyuni mengungkapkan proses pengintegrasian LP2B di Kalimantan Timur saat ini masih berada pada tahap verifikasi Lahan Baku Sawah (LBS) di seluruh kabupaten/kota.

“Setelah proses verifikasi selesai, hasilnya akan diusulkan kepada Kementerian ATR/BPN melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang. Namun, sebelum pengusulan dilakukan, pemerintah kabupaten/kota harus terlebih dahulu menetapkan lahan baku sawah di daerah masing-masing. Mudah-mudahan target pemenuhan LP2B sebesar 87 persen dari LBS dapat kita capai,” ujarnya.

Turut mendampingi Sekda Sri Wahyuni, Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setdaprov Kaltim Ujang Rachmad, Kepala DPMPTSP Kaltim Fahmi Prima Laksana, Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Dinas PUPR dan Pera Kaltim R. Hariadi Purwatmoko, serta Kepala Bidang Tata Ruang Nurani Citra Adran.(aya)

Editor : Alfian

Publisher : Redaksi

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!