
Swaramediakaltim.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur akan melanjutkan ke proses hukum bagi perusahaan pemilik ponton kayu penabrak Jembatan Mahakam I Samarinda pada Minggu (16/2/2025) yang menyebabkan kerusakan pada bagian fender jembatan.
“Saya sudah memerintahkan kepala dinas terkait untuk melaporkan ke aparat penegak hukum,” kata Wakil Gubernur Kaltim H Seno Aji di TVRI Kalimantan Timur, Senin 24 Februari 2025.
Menurut dia, kejadian kapal ponton menabrak Jembatan Mahakam sudah sering terjadi dan belum ada sanksi berat yang diberikan kepada penabrak jembatan itu.
“Hal ini sudah berkali-kali sejak saya di DPRD. Tentu ini akan kita lakukan minta tindakan tegas,” ungkapnya Wagub Seno.
Wagub Seno mengatakan mengambil kebijakan tegas sebagai upaya memberi jaminan bahwa fasilitas umum harus dijaga dan tidak membiarkan ketika ada terjadi masalah.
Selain itu, Wagub Seno juga meminta instansi terkait untuk melakukan investigasi terhadap kondisi jembatan yang sudah berusia 39 tahun itu.
“Saya harap masyarakat memaklumi ketika kita harus melakukan penutupan jembatan guna kemudahan inspeksi jembatan,” harapnya.
Sebelumnya Plt Kepala Dinas Perhubungan Kaltim Irhamsyah menyebutkan Jembatan Mahakam I sudah mengalami kejadian 22 kali ditabrak kapal ponton.
“Investigasi teknis sangat perlu sebelum memutuskan langkah selanjutnya,” ujarnya.
Ditambahkannya, investigasi akan melibatkan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN), Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ), Dinas Perhubungan dan Satlantas Polresta Samarinda.
“Kondisi jembatan masih terlihat aman, namun investigasi diperlukan untuk memastikan kelayakannya,” tambahnya.
Rekayasa lalu lintas selama investigasi Jembatan Mahakam I, dari Samarinda ke Samarinda Seberang tetap melalui Jalan Slamet Riyadi menuju Jembatan Mahakam IV, sementara dari Big Mall menuju Jalan Slamet Riyadi harus memutar di Masjid Darrunni’mah untuk masuk ke Jembatan Mahakam IV. (aya)