Swaramediakaltim.com – Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik menerima rombongan Tim Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI, yang dipimpin Ketua Tim Rombongan Prolegnas DPR RI dari Fraksi Partai PDIP Mayjen TNI Purn Sturman Panjaitan bersama anggota tujuh orang yang hadir bersama pimpinan, di Pendopo Odah Etam Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada Samarinda, Senin 23 Desember 2024.
Menurut Akmal, Pemprov Kaltim berkomitmen mendukung apa yang diprogramkan Pemerintah Pusat. Terlebih yang didukung oleh DPR RI.
“Kami ucapkan terima kasih dan mengapresiasi kepada seluruh wakil rakyat DPR RI atau tim legislasi yang bersedia berkunjung ke Kaltim. Untuk menyerap dan mensosialisasikan aturan-aturan usulan Prolegnas DPR-RI,” kata Akmal.
Bagi Akmal, dalam arahannya, banyak masyarakat yang mengeluh terhadap produk hukum yang ditetapkan oleh pusat. Terutama dalam urusan pertambangan dan kehutanan misalnya.
Sebab, saat ini provinsi tidak memiliki kewenangan apa-apa. Catatan Pemprov untuk tambang ilegal ada 168 titik.
“Banyak korban dari tambang-tambang ini. Tapi, saat ini kami tidak punya kewenangan. Sebenarnya, kami berharap ada regulasi untuk memberikan ruang kepada pemerintah daerah melaksanakan pengawasan. Sehingga pengelolaan tambang dapat beraktivitas dengan baik, minimal ada instrumennya,” ungkapnya.
Diketahui dalam sosialisasi tersebut dijelaskan, ada 41 RUU Prolegnas Prioritas 2025 dan 176 RUU Prolegnas Jangka Menengah tahun 2025-2029.
Hadir, Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekdaprov Kaltim HM Sirajuddin, Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Sekdaprov Kaltim Ujang Rachmad, Kepala OPD terkait Pemprov Kaltim.(*aya)
![]()


