Sebelum Ada Potongan Zakat Profesi, Setiap OPD Wajib Buat Surat Pernyataan
Swaramediakaltim.com – Pemprov Kaltim berupaya tegas untuk melaksanakan program pembayaran zakat ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi. Karena itu, Desember 2024 ini setiap OPD masing-masing di Lingkungan Pemprov Kaltim membuat surat pernyataan kepada seluruh pegawai Kelas IV ke atas sebelum dilakukan pemotongan zakat profesi mereka. “Untuk itu, sebelum dibuatkan surat pernyataan, saya minta Kepala…
![]()


