Pergub Kaltim 49/2024 Lindungi Konsumen Pembaca, OPD Berhak Menolak Media Tidak Berizin
Caption: Kepala Diskominfo Kaltim M Faisal dalam keterangan persnya terkait Pergub Kaltim tentang kerjasama media, Selasa (17/6/2025) Swaramediakaltim.com – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), resmi menyosialisasikan Pergub Kaltim Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik di Lingkungan Pemerintah Daerah. Kepala Diskominfo Kaltim, Muhammad Faisal, memaparkan empat pilar utama yang menjadi dasar lahirnya regulasi ini…
![]()


