Beranda » SK Gubernur Tentang Penepatan Tarif ASK akan Direvisi

SK Gubernur Tentang Penepatan Tarif ASK akan Direvisi

Swaramediakaltim.com – Wakil Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), H Seno Aji menegaskan Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Dinas Perhubungan Provinsi Kaltim akan segara melakukan revisi Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.673/2023 tentang Penetapan Tarif Angkutan Sewa Khusus kepada seluruh aplikator yang beroperasi di wilayah Kaltim.

“SK Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.673/2023 tentang Penetapan Tarif Angkutan Sewa Khusus kepada seluruh aplikator yang beroperasi di wilayah Kalimantan Timur akan direvisi dan menyesuaikan kondisi yang ada sekarang,” tegas Wagub Seno Aji usai melakukan dengar pendapat antara pemerintah, mitra, maxim dan aplikator, di Ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim, Rabu (20/8/2025).

Wagub Seno menambahkan, selama 14 hari kerja Dinas Perhubungan Kaltim akan berdiskusi dengan tiga aplikator Gojek, Grab dan Maxim  termasuk dengan mitra-mitranya, sekaligus lembaga-lembaga pengawas Komdigi, KPPU, konsumen dan lainnya.

“Kita akan membuat SK Gubernur baru tentang penetapan tarif ASK yang nantinya akan berlaku untuk ketiga aplikasi tersebut,” ungkap Wagub, dikutip Swara Kaltim melalui berita Biro Adpim Setprov Kaltim.

Wagub Seno meminta perwakilan Gojek, Grab dan Maxim untuk mencari formula  baru yang disesuaikan dengan kepentingan mitra, kepentingan aplikator dan kepentingan masyarakat. “Secepat mungkin paling lambat 14 hari kerja,” tegas Wagub Seno.(aya)

Editor : Alfian

Publisher : Redaksi

Loading

error: Content is protected !!