Beranda » Sekda Sri Harap Pemerintah Pastikan Status Tenaga Non ASN di Daerah

Sekda Sri Harap Pemerintah Pastikan Status Tenaga Non ASN di Daerah


Swaramediakaltim.com – Hari kedua Rapat Kerja Nasional Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia (Rakernas Forsesdasi) Tahun 2024, dilaksanakan pemaparan materi oleh Staf Ahli Menteri Bidang Politik dan Hukum/Plt Deputi SDM Kementerian PANRB Aba Subagja dan Deputi Bidang Pembinaan Manajemen ASN BKN Dr Herman.

Acara dipandu Angki Kresensia Anugerah di Ballroom Hotel Platinum Balikpapan, para narasumber menyampaikan materi Penerapan Sistem Merit Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Penataan Non ASN Pasca Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.

Kegiatan dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni selaku Ketua Umum DPP Forsesdasi periode 2023 – 2026, Sekda dan Ketua Komisariat Wilayah Forsesdasi seluruh Indonesia, serta Kepala Biro Organisasi tingkat provinsi seluruh Indonesia.

Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni menjelaskan, narasumber dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi secara khusus membahas Penataan Non ASN Pasca Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.

“Sampai Desember 2024, seluruh pemerintah daerah tidak diperkenankan lagi mengangkat ASN (non ASN),” katanya, Kamis 12 Desember 2024.

Namun diketahui bersama bahwa proses rekruitmen non ASN akan berakhir (tuntas) pada Maret (tahap I) dan Juli (tahap II) tahun 2025. Melalui Rakernas ini, Sekda Sri berharap semua pihak memiliki komitmen yang sama agar tenaga Non ASN yang selama ini sudah memberi dukungan dan kontribusi nyata bagi pemerintah daerah.

Sehingga Non ASN mendapatkan perhatian dalam proses pengangkatan sebagai unsur pemerintah daerah. “Non ASN sebagai bagian sumber daya yang mensupport kegiatan pemerintahan di daerah,” tegasnya.

Staf Ahli Menteri Bidang Politik dan Hukum/Plt Deputi Sumber Daya Manusia Kementerian PANRB Aba Subagja menjelaskan rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN saat ini sudah berada di Sekretariat Negara (Setneg).

“Mudah-mudahan segera direalisasikan. Karena salah satu kunci penyelesaian tenaga non ASN itu adanya di RPP Manajemen ASN,” ungkapnya.

Aba Subagja mengaku pihaknya saat ini fokus penyelesaian tenaga non ASN yang harus selesai Desember 2024. Sehingga nantinya tidak ada lagi sebutan lain di lingkungan Pemerintah selain PNS dan PPPK (ASN).

“Sekarangkan banyak sebutannya. Ada honorer, PPNPN, honda (honor daerah). Apalagi PTT, pegawai tidak tidak,” candanya.

Berbasis meritokrasi, maka seluruhnya tenaga honorer wajib mendaftar (minimal bekerja aktif 2 tahun) dan mengikuti seleksi agar statusnya berubah. Selain itu, RPP Manajemen ASN mengakomodasi para PPPK yang ingin melamar CPNS, tanpa harus berhenti atau mengundurkan diri dari PPPK.

“Kalau sebelumnya dia harus berhenti dari PPPK. Akibatnya, CPNS tidak lulus, maka statusnya bukan PPPK, juga bukan PNS. Akhirnya, jadilah dia pegawai yang bukan-bukan,” urainya, setengah bercanda.

Guna penyelesaian tenaga Non ASN, Kementerian PANRB mengalokasikan kuota 2,3 juta formasi, dimana sekitar 1,7 juta formasi untuk tenaga Non ASN. “Mekanisme seleksi kita di tahun 2024 itu adalah 100 persen untuk tenaga non ASN,” sebutnya.

Ditambahkannya, pelamar CPNS tahun ini hampir tembus 4 juta orang (termasuk pelamar Non ASN), dimana terdapat 38 ribu orang masuk TMS (tidak memenuhi syarat) dan tidak melamar sekitar 405 ribu orang sebab usia 58 tahun serta meninggal dunia (4.095 orang), tidak aktif bekerja, tidak berminat dan tidak tersedia formasi.

Paparan materi para narasumber diakhiri dengan diskusi tanya jawab dan penyerahan cinderamata.
Selanjutnya, peserta Rakernas Forsesdasi 2024 melakukan kunjungan ke kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara.(*iyn)

Loading

error: Content is protected !!