Beranda » Ribuan PPPK Paruh Waktu di Bumi Tanaa Purai Ngeriman Terima SK dari Pemkab Kutai Barat

Ribuan PPPK Paruh Waktu di Bumi Tanaa Purai Ngeriman Terima SK dari Pemkab Kutai Barat

SwaraMediaKaltim.com – Dalam rangka upacara peringatan HUT ke-54 KORPRI tingkat Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), di Alun Alun Itho Sendawar, Senin (1/12/2025).

Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Kubar, resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan).

Penerimaan SK sebanyak 5.457 orang PPPK Paruh Waktu telah memperoleh penetapan pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara Kantor Regional VIII Banjarbaru. Mereka terdiri dari 4.954 tenaga teknis, 327 tenaga guru, dan 176 tenaga kesehatan.

Penyerahan SK dilakukan langsung oleh Wakil Bupati Kubar H Nanang Adriani, didampingi Sekda Ayonius, usai menjadi pembina upacara pada peringatan HUT ke-54 KORPRI 2025.

Untuk diketahui pada peringatan HUT ke-54 KORPRI yang mengangkat tema “Bersatu, Berdaulat, Bersama KORPRI dalam Mewujudkan Indonesia Maju”. Wabup Kubar menegaskan pentingnya KORPRI sebagai tulang punggung birokrasi.

“KORPRI memegang peranan strategis sebagai pelayan masyarakat dan garda terdepan dalam mewujudkan mimpi serta harapan warga Kubar. Sehingga bisa terwujud jika saudara saudari memiliki niat baik, pengabdian, dedikasi, dan integritas tinggi,” tegas Wabup.

Dalam sambutan tertulis Bupati Kubar Frederick Edwin menyampaikan apresiasi dari pemerintah daerah kepada seluruh pihak yang turut berperan dalam suksesnya proses pengadaan hingga penetapan PPPK Paruh Waktu di Bumi Tanaa Purai Ngeriman.

“Atas nama Pemkab Kubar, saya mengapresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh jajaran terkait sehingga proses pengadaan dan penetapan PPPK Paruh Waktu dapat terlaksanakan dengan baik,” ucapnya.

Kebijakan ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, serta Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2025 tentang Kriteria Pelamar.

“Langkah ini sebagai penguatan nyata kapasitas sumber daya manusia aparatur di Kubar. Kita apresiasi kepada BKN Kanreg VIII, BKPSDM Kubar serta seluruh pihak yang telah memastikan proses rekrutmen dan penetapan berjalan lancar dan sesuai regulasi,” pungkasnya.

Editor : Alfian

Publisher : Redaksi

Loading

error: Content is protected !!