Polri Tetapkan Satu Tersangka TPPO dari 699 WNI yang Dipulangkan dari Myanmar

Swaramediakaltim.com – Bareskrim Polri menetapkan satu orang tersangka terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 699 warga negara Indonesia (WNI) yang telah dipulangkan dari Myanmar melalui Thailand. Pemulangan para korban berlangsung bertahap sejak Februari hingga Maret 2025.

Tersangka berinisial H.R (27), seorang karyawan swasta, diketahui turut dalam rombongan pemulangan dan diduga kuat sebagai perekrut. Ia menjanjikan pekerjaan sebagai customer service di Thailand, namun para korban justru diberangkatkan ke wilayah konflik di Myanmar, tepatnya di Myawaddy, dan dipaksa bekerja sebagai operator online scam.

“Modus yang digunakan adalah menjanjikan pekerjaan dengan gaji besar dan fasilitas mewah melalui media sosial. Padahal kenyataannya mereka dijadikan pelaku penipuan daring dan tidak mendapatkan hak sebagaimana dijanjikan,” ungkap Direktur PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Dr. Nurul Azizah, S.I.K., M.Si., saat Doorstop di Bareskrim Polri, Jumat (21/3/2025).

Berdasarkan hasil asesmen yang dilakukan terhadap seluruh WNI di RPTC Kemensos dan Asrama Haji Pondok Gede, diketahui para korban direkrut melalui platform seperti Facebook, Instagram, dan Telegram. Mereka dijanjikan gaji antara Rp10 juta hingga Rp15 juta, serta tiket dan biaya keberangkatan yang ditanggung perekrut.

Namun, setibanya di Myanmar, para korban diwajibkan mencapai target dalam bentuk pengumpulan nomor telepon untuk calon korban penipuan online. Bila gagal, mereka mendapatkan kekerasan baik verbal, fisik, maupun pemotongan gaji.

Dari 699 orang yang telah dipulangkan, sebanyak 116 di antaranya diketahui pernah bekerja di bidang online scam secara berulang. Hasil asesmen juga mengidentifikasi lima kelompok terduga pelaku lain, yaitu BR, EL alias AW, RI, HR, dan HRR, yang saat ini masih dalam proses pengembangan penyidikan.

Polri telah menerbitkan tiga laporan polisi sebagai dasar penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Tersangka H.R dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancaman hukumannya minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp600 juta.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk menjerat aktor intelektual maupun pihak-pihak yang terlibat dalam pengiriman pekerja migran secara ilegal. Ini menjadi perhatian serius kami karena menyangkut perlindungan WNI,” tegas Brigjen Pol Nurul Azizah.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran kerja di luar negeri yang menjanjikan gaji tinggi tanpa melalui prosedur resmi.

“Pastikan seluruh proses migrasi dilakukan secara legal dan terverifikasi oleh instansi yang berwenang. Jangan terjebak iming-iming yang berujung pada eksploitasi,” pungkasnya. (vivie)

Loading

Related Posts

Polri dan PCIC Timor Leste Sepakati Kerja Sama Tangkal Kejahatan Lintas Negara

Swaramediakaltim.com – Polri bersama Policia Cientifica de Investigasaun Criminale (PCIC) Timor Leste resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) untuk memperkuat kolaborasi dalam menangani kejahatan transnasional yang kian kompleks di kawasan Asia…

Loading

Continue reading
Operasi Ketupat 2025: Lonjakan Kendaraan, Rekayasa Lalu Lintas One Way dan Contraflow Diterapkan

Swaramediakaltim.com – Kepolisian Republik Indonesia melalui juru bicaranya memberikan laporan terbaru mengenai situasi lalu lintas pada hari keempat pelaksanaan Operasi Ketupat 2025. Laporan ini bertujuan untuk memberikan informasi terkini kepada…

Loading

Continue reading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Polri dan PCIC Timor Leste Sepakati Kerja Sama Tangkal Kejahatan Lintas Negara

  • Maret 28, 2025
Polri dan PCIC Timor Leste Sepakati Kerja Sama Tangkal Kejahatan Lintas Negara

Kapolres dan Forkopimda Kubar Pantau Kesiapan Posko Mudik Lebaran

  • Maret 27, 2025
Kapolres dan Forkopimda Kubar Pantau Kesiapan Posko Mudik Lebaran

Operasi Ketupat 2025: Lonjakan Kendaraan, Rekayasa Lalu Lintas One Way dan Contraflow Diterapkan

  • Maret 27, 2025
Operasi Ketupat 2025: Lonjakan Kendaraan, Rekayasa Lalu Lintas One Way dan Contraflow Diterapkan

Gubernur Ingatkan Kendaraan Dinas Jangan Dipakai Mudik dan Liburan

  • Maret 27, 2025
Gubernur Ingatkan Kendaraan Dinas Jangan Dipakai Mudik dan Liburan

Sekda Sri Berharap Seluruh Daerah Kembali Raih Predikat Opini WTP

  • Maret 27, 2025
Sekda Sri Berharap Seluruh Daerah Kembali Raih Predikat Opini WTP

Nikson Matuan, Tersangka Penembakan di Yalimo, Diserahkan ke Kejaksaan Wamena

  • Maret 26, 2025
Nikson Matuan, Tersangka Penembakan di Yalimo, Diserahkan ke Kejaksaan Wamena