SwaraMediaKaltim.com – Polda Kaltim kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi terkait perkembangan penyidikan kasus pengadaan mesin rice processing unit (RPU) pada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kutai Timur tahun anggaran 2024.
Kasus itu disampaikan Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto, didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Pol Dr. Bambang Yugo Pamungkas dan Kasubdit Tipidkor AKBP Kadex Adi Budi Astawa, dalam keterangan pers ke awak media, di Gedung Mahakam Mako Polda Kaltim, Rabu (3/12/2025).
Penyidik memaparkan bahwa proyek pengadaan RPU dilaksanakan sejak Maret hingga Desember 2024 dengan pagu anggaran Rp25 miliar dan nilai kontrak Rp24,9 miliar.
Hasil pemeriksaan menemukan indikasi kerugian negara mencapai Rp10,8 miliar. Dalam proses penyidikan, sebanyak 37 saksi telah diperiksa, termasuk pejabat dinas, penyedia, rekanan, serta lima saksi ahli dari bidang pengadaan barang/jasa, keuangan, digital forensik, auditor BPKP, dan ahli tindak pidana korupsi.
Berdasarkan hasil penyidikan, Polda Kaltim menetapkan tiga tersangka, yaitu GP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), DJ sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan BR selaku penyedia barang.
“Ketiganya diduga bersekongkol dalam proses pengadaan melalui e-katalog, mulai dari manipulasi dokumen survei harga, penguncian spesifikasi, hingga pembuatan dokumen pembayaran meski pekerjaan belum sepenuhnya selesai,” papar Kombes Pol Yuliyanto.
Tidak hanya itu, penyidik turut menyita barang bukti berupa sembilan unit telepon genggam, dua komputer, dokumen pengadaan, dan uang tunai Rp7 miliar yang diduga berasal dari aliran dana proyek. Uang tersebut diamankan sebagai bagian dari upaya penyelamatan keuangan negara.
“Dari pengecekan lapangan, diketahui mesin RPU yang dikirim ke Kutai Timur belum terpasang sepenuhnya dan tidak dapat diuji coba karena lokasi penempatan berada di kawasan Pertamina yang belum memiliki izin pemasangan jaringan listrik.
“Alat hanya bisa dijalankan menggunakan genset. Kelompok tani penerima program juga mengaku kaget karena awalnya mengusulkan alat sederhana, namun yang diterima adalah instalasi berskala pabrikasi dengan kapasitas 2-3 ton per jam,” terangnya.
Pada kasus tersebut, para pelaku disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
“Pengembangan tindak lanjut kasus ini masih berjalan. Termasuk penelusuran aliran dana, aset para tersangka, dan kemungkinan besar masih ada keterlibatan pihak lain,” pungkasnya. (vivie)
Editor : Alfian
Publisher : Redaksi
![]()


