Swaramediakaltim.com – Pemprov Kaltim meminta agar KPU bersama pihak terkait dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 memastikan ada ruang khusus bagi mereka pemilih pemula berusia 17 tahun, sehingga mendapatkan haknya untuk memilih. Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik menjelaskan, ada ribuan pemilih pemula, khususnya di Kutai Kartanegara yang memiliki hak suara dalam kontestasi tahun ini.
“Karena itu, kita pastikan ada ruang atau tempat khusus bagi mereka yang pemilih pemula berusia 17 tahun, agar mendapatkan haknya untuk memilih. Artinya, ketika mereka bisa melihatkan KTPnya di TPS, maka langsung bisa mencoblos,” pesan Akmal Malik usai meninjau dan monitoring persiapan Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Selasa 19 November 2024.
Didampingi Kapolda Kaltim Irjen Pol Nanang Avianto dan Pjs Bupati Kukar Bambang Arwanto, Pj Gubernur Akmal menjelaskan, jangan sampai ada warga Kaltim yang hilang hak pilihnya ketika pesta demokrasi nanti. Untuk itu, Pemprov Kaltim memastikan, pada 27 November 2024 masyarakat bisa berbondong-bondong menentukan pilihannya.
Makanya, Pemprov meminta kepada penyelenggara, agar jangan sampai ada warga negara yang memiliki hak pilih tidak melakukan pencoblosan pada saat Hari H. Sebab, pada saat 27 November 2024 itu, biasanya ketika pencoblosan masih ada pemilih yang belum terdata untuk memilih. Khususnya pemilih pemula.
“Ini bukan hanya di Kutai Kartanegara saja, tetapi semua kabupaten dan kota penyelenggaranya bisa memastikan ada ruang khusus untuk mereka usia 17 tahun. Sebagai pemerintah kita memastikan jangan sampai ada warga negara yang memiliki hak suara tidak mencoblos dengan alasan identitas,” jelasnya.
“Maksud saya, kepada Dinas Capil, Kesbangpol dan Penyelenggara KPU kita memastikan ruang khusus bagi mereka yang baru berusia 17 tahun memiliki hak pilih mendapatkan hak mereka saat itu juga,” pesannya. (*iyn)