Swaramediakaltim.com – Lebih dari setahun Akmal Malik menjalankan perannya sebagai Penjabat Gubernur Kalimantan Timur. Di daerah yang kaya dengan sumber daya alam ini, Akmal Malik sangat konsen terhadap pembangunan berkelanjutan yang peduli lingkungan.
Hal tersebut terungkap saat Akmal Malik menjadi narasumber dalam tapping program Wawancara Khusus Bincang Liputan6, di Studio 1 KapanLagi Youniverse (KLY) Head Office, Jalan RP Soeroso, Gondangdia, Jakarta Pusat, Rabu (20/11/2024).
“Banyak cerita-cerita positif dari pengelolaan lahan eks tambang, namun memang cerita negatif yang banyak terkespose,” ujar Akmal menjawab salah satu dari 12 pertanyaan yang dilontarkan host Bincang Liputan6, dengan durasi sekitar 45-60 menit.
Akmal menyebut beberapa contoh pengelolaan lahan eks tambang yang baik oleh perusahaan bekerja sama dengan masyarakat sekitar, seperti di Kabupaten Kutai Kartanegara dengan menanam rumput odot sebagai pakan ternak, penanaman kakao di Berau, menanam pisang di Kutai Timur serta menanam padi sawah di wilayah Kutai Kartanegara.
“Saya juga sudah melakukannya, bekerja sama dengan SMK swasta di wilayah Samboja, Kutai Kartanegara mengelola lahan eks tambang, dengan menanam jeruk,” sebut Akmal dikutip Swara Kaltim melalui berita Biro Adpim Setprov Kaltim.
Kenapa dengan anak-anak sekolah, Akmal mengatakan karena melalui pendidikan lebih mudah menanamkan dan menumbuhkan karakter tentang betapa pentingnya ketahanan pangan di Kaltim.
“Kultur agraris harus lebih ditumbuhkan dan dikuatkan di Kaltim. Memang lahan Kaltim tidak sesubur di wilayah Jawa atau Sulawesi, tetapi dengan kultur agraris yang tinggi dimulai dari anak-anak muda, didukung dengan pemanfaatan teknologi pertanian modern, maka Kaltim bisa mewujudkan ketahanan pangan,” kata Akmal.
Terkait luasan areal pertambangan di Kaltim yang mencapai 5,1 juta hektare, Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri ini menjelaskan bahwa kebijakan negara memberikan konsesi kepada perusahaan-perusahaan untuk mengelola sumber daya alam (SDA). Dan sampai dengan sejauh ini luasan lahan tersebut dikelola lebih dari seribu perusahaan. Ada pendapatan negara dan kontribusi kepada daerah, dengan catatan SDA itu dikelola dengan baik dan taat aturan. Namun jika dikelola secara ilegal oleh oknum-oknum tertentu maka itu akan memberikan dampak negatif dan tentu saja merugikan negara.
Pemerintah provinsi, lanjut dia, memiliki kewenangan untuk memfasilitasi terbentuknya rencana induk kerja pemberdayaan masyarakat yang menjadi dasar untuk rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) tambang bagi perusahaan sebagai syarat persetujuan dari pemerintah pusat
“Intinya harus duduk bersama antara pemeintah pusat dan daerah untuk mengatasi permasalahan-permasalahan dalam pengelolaan tambang di wilayah Kaltim, dengan tujuan utama tentunya memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk kemakmuran masyarakat. Bagi saya sekali lagi tabayyun dan duduk bersama antara pusat dan daerah,” pungkas Akmal.
Tampak hadir mendampingi Pj Gubernur Akmal Malik, Kepala Dinas Kominfo M Faisal, Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Kaltim Syarifah Alawiyah dan Kepala Bagian MKP Sri Rezeki Marietha.(*iyn)