SwaraMediaKaltim.com – Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Kubar), secara resmi meminta perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Bumi Sendawar, Tanaa Purai Ngeriman, untuk turut serta dalam memperbaiki kerusakan ruas jalan diwilayah tersebut.
Tidak hanya itu, Pemkab Kubar juga memberi transisi waktu selama 6 bulan kepada perusahaan untuk melakukan perbaikan jalan dan pengawasan ketat sebagai komitmen tanggungjawab perbaikan ruas jalan Trans Nasional lintas Provinsi Kaltim-Kalteng di Kecamatan Bentian Besar.
Permintaan ini disampaikan Bupati Kubar Frederick Edwin, melalui Asisten II Setda Kubar, Ali Sadikin, didampingi Kasat Pol PP Kubar Yustinus Giri, Kabag Humas dan Prokopim Setda Kubar, Bertha Purwanicayanti, serta perwakilan dari Dinas Pertanian, Dishub dan DLH Kubar, di selasar Kantor Bupati Kubar, Jumat (20/2/2026).
“Pemkab Kubar komitmen lindungi akses jalan warga diwilayah ini, khususnya di Kecamatan Bentian Besar. Untuk itu kami pertegas, bahwa akses jalan merupakan prioritas yang menjadi kubutuhan vital masyarakat,” tegas Ali Sadikin.
Kepada awak media, Ali Sadikin menjabarkan sejumlah poin yang menjadi kebutuhan dan tanggungjawab perusahaan dalam masa transisi salaam 6 bulan kedepan, terhitung sejak 18 Februari 2026.
“Kepada pihak Perusahaan khususnya di Bentian Besar untuk melakukan pembenahan dan penataan operasional dengan membuat jalan baru. Kemudian masa transisi ini, Perusahaan tetap beroperasi mengunakan unit operasional yang sama dengan kewajiban penuh untuk perbaikan sejumlah titik kerusakan badan jalan tersebut,” pesannya.
Selanjutnya perusahan juga di pertegas, selama masa transisi ini bukan bentuk pembiaran. Justru memberi peluang kepada Perusahaan untuk menunjukan tanggung jawabnya kepada Masyarakat dan Pemerintah Daerah.
“Apabila dalam pelaksanaannya kewajiban ini tidak dijalankan sebagai mana mestinya. Maka Pemkab Kubar akan segera mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tandas Ali Sadikin.
Untuk itu Pemkab Kubar juga mengajak seluruh pihak untuk menjaga komunikasi yang baik dan bersama sama memastikan bahwa pembangunan dan aktivitas usaha tetap berjalan tampa mengorbankan hak Masyarakat.
Dari informasi yang dihimpun, kemarahan masyarakat bentian besar memblokade puluhan unit tangki pengangkut CPO (Crude Palm Oil) di jalan trans nasional lintas provinsi Kaltim-Kalteng tersebut, dipicu kebijakan dan tanggungjawab dari sejumlah perusahaan yang beroperasi di wilayah ini tak kunjung dilaksanakan. (vivie)
Editor : Alfian
Publisher : Redaksi
![]()


