SwaraMediaKaltim.com – Masih seputar peristiwa penangkapan jaringan gembong narkotika di wilayah Kecamatan Melak, Kabupaten Kutai Barat, pada Rabu 11 Ferbuari malam 2026, sekira pukul 22.30 WITA. Dari pemberantasan jaringan bandar sabu oleh jajaran Polsek Melak berhasil menangkap 5 orang yakni (IS,HR,IN,LM dan A).
Dari operasi tersebut Polisi mengamankan barang bukti puluhan poket narkotika jenis sabu siap edar dengan total berat kotor mencapai 233,68 gram. Barang bukti lainnya berupa uang tunai Rp54 juta, delapan unit timbangan digital, buku catatan penjualan, puluhan alat hisap serta dua buah sertifkat tanah yang digadaikan sebagai jaminan pembelian sabu.
Dari hasil gelar perkara 5 orang yang diamankan 4 orang di tetapkan sebagai tersangka utama yakni ( IS,HR,IN dan LM). Keempat pelaku yang dinyatakan bandar sabu kelas kakap diwilayah ini, akan dilanjutkan ke proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut dari Satres Narkoba Polres Kutai Barat.
Sementara satu lainnya terduga sebagai pengedar biasa yakni (A 46) yang merupakan warga Melak Ilir. Dirinya bernasif mujur, karena telah diserahkan oleh Kanit Reskrim Polsek Melak AIPTU Renson Sinaga, ke Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kutai Barat, pada Jumat 13 Februari 2026 kemarin, yang nantinya akan diasesmen dan rehabilitasi.
Kapolsek Melak IPTU Rinto Christianto Simajuntak, mengakatan ke empat pelaku bandar kelas kakap ini, akan dijerat dengan pasal berlapis yang memiliki ancaman hukuman berat yakni pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 subsider pasal 609 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP jo, UU Nomor 1 Tahun 2026.
“Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit kategori V sebesar Rp500 juta dan paling banyak kategori VI sebesar Rp2 Miliar,” terangnya.
Ditempat yang sama, Kanit Reskrim Polsek Melak AIPTU Renson Sinaga, mengatakan dari hasil tindakan kepolisian terhadap (A 46) warga melak ilir ini, tidak ditemukan cukup bukti untuk dilakuan proses penyilidikan lebih lanjut. Namun dari hasil tes urine dinyatakan positif mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
“Karena hasil tes urine terbukti sebagai penguna sabu. Maka dari itu terduga pelaku kita serahkan ke BNK Kutai Barat, untuk di asesmen dan direhabilitasi nantinya oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kaltim,” jelasnya Sabtu (14/2/2026).
Sekretaris BNK Kutai Barat Jamidi, menyampaikan apresiasi atas kerja profesionalisme pihak aparat penegak hukum dalam hal ini Polsek Melak. Jamidi menegaskan penyerahan A (46) ke BNK tersebut, sesuai prosedur.
Maka dari itu pihaknya akan segera menindak lanjuti kasus tersebut ke BNN Kaltim untuk di asesmen dan rehabilitasi. Jamidi menambahkan bahwa A (46) sudah diajukan pasca penyerahan ke BNN Kaltim dan sudah di asesmen pada Jumat (13-02-2026) Pukul 14.00 – 15.00 WITA.
“Selanjutnya warga tersebut akan menjalani proses rehabiltasi rawat inap 3 sampai 6 bulan kedepan. Adapun soal status pekerjaannnya (A 46), masih aktif sebagai P3K di Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Kutai Barat. Untuk statusnya menjadi wewenang dinas terkait agar menyikapinya sesuai mekanisme yang berlaku,” pungkas Jamidi. (vivie)
Editor : Alfian
Publisher : Redaksi
![]()


