
Caption: Kepala Diskominfo Kaltim M Faisal dalam keterangan persnya terkait Pergub Kaltim tentang kerjasama media, Selasa (17/6/2025)
Swaramediakaltim.com – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), resmi menyosialisasikan Pergub Kaltim Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Kepala Diskominfo Kaltim, Muhammad Faisal, memaparkan empat pilar utama yang menjadi dasar lahirnya regulasi ini dalam kegiatan yang berlangsung di Lounge Hotel Five Premiere Samarinda, Selasa, 17 Juni 2025.
Faisal tak menampik bahwa Pergub yang diteken akhir 2024 itu sempat menuai pro dan kontra. Proses penyusunannya sendiri berlangsung cukup panjang, sejak 2021 hingga 2022, dan melibatkan berbagai organisasi media seperti SMSI, JMSI, AMSI, PWI, dan JTI.
“Pengesahan Pergub Kaltim Nomor 49 Tahun 2024, memang tertunda cukup lama, tapi akhirnya bisa ditandatangani oleh Pj Gubernur Akmal Malik,” jelasnya kepada awak media usai kegiatan tersebut.

Empat Pilar yang Dilindungi Pergub
Dalam sosialisasi itu, ada empat pilar yang dilindungi Pergub ini. Faisal merinci empat pihak yang menjadi fokus perlindungan dalam Pergub 49/2024:
- Masyarakat Kaltim
Warga harus mendapat informasi berkualitas dari media yang kredibel dan dijalankan oleh wartawan kompeten. - Perusahaan Pers
Media yang sudah lama beroperasi dan mengantongi izin resmi dilindungi dari persaingan tidak sehat dengan media baru yang belum memenuhi syarat tapi langsung dapat proyek besar. - Insan Pers
Pergub mendorong kesejahteraan wartawan melalui pemberian gaji sesuai standar dan kepesertaan BPJS. - Organisasi Perangkat Daerah
OPD diberikan dasar hukum untuk menolak kerja sama dengan media tidak berizin.
“Sekarang bapak-ibu di OPD maupun instansi pemerintahan bisa menolak kalau ada media tidak sesuai aturan. Kalau ragu, tanya ke Diskominfo Kaltim,” kata Faisal.
Media Harus Terdaftar dan Berkualitas
Faisal menjelaskan mekanisme pengklasifikasian media dalam kerja sama dengan pemerintah ada grade nya.
1. Syarat Badan Usaha:
- Berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT), disahkan Kemenkumham
- Memiliki NPWP dan Surat Keterangan PKP
- Kantor redaksi berdomisili di Kalimantan Timur dengan alamat dan box redaksi yang jelas
- Terdaftar di organisasi konstituen Dewan Pers
- Telah aktif minimal dua tahun
2. Syarat Redaksi:
- Pemimpin redaksi memiliki sertifikat wartawan utama dan hanya boleh memimpin maksimal dua media
- Redaktur minimal bersertifikat wartawan madya
- Memiliki wartawan bersertifikat wartawan muda
- Pimpinan redaksi harus ber-KTP Kalimantan Timur
Untuk memudahkan klasifikasi, media yang mengajukan kerja sama akan dikelompokkan dalam tiga kategori:
- Grade A: Media terverifikasi faktual oleh Dewan Pers.
- Grade B: Media terverifikasi administratif atau sedang proses verifikasi, dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai maksimal satu tahun.
- Grade C: Media yang memenuhi seluruh syarat Pergub dan sedang berproses menuju verifikasi.
Kebijakan ini bersifat transisi dan akan terus dievaluasi. Syarat lainnya, media wajib berbadan hukum PT, berdomisili di Kaltim (tidak harus di Samarinda), terafiliasi dengan organisasi konstituen Dewan Pers, serta aktif minimal dua tahun. “Perusahaan pers dianggap matang setelah dua tahun berjalan,” ujarnya.
Untuk redaksi, pimpinan redaksi wajib memiliki sertifikasi kompetensi utama, didukung oleh redaktur madya dan reporter muda. Faisal juga mendorong Uji Kompetensi Wartawan (UKW) sebagai bagian dari peningkatan kualitas SDM pers di Kaltim.
Faisal menyebut, membuka ruang untuk media baru, tapi harus penuhi ketentuan, bahwa Pergub tidak melarang pendirian media baru. Namun, untuk bisa bekerja sama dengan Pemprov Kaltim, media tersebut wajib memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
“Silakan mendirikan media. Tapi untuk kerja sama anggaran, harus ikut aturan tang telah ditertuang dalam Pergub ini” jelasnya.
Media sosial juga diakui sebagai bagian penting dalam komunikasi publik, dan regulasi turunannya akan dibahas lebih lanjut dengan asosiasi terkait.
Berlaku tahun ini, bersifat fleksibel, karena Pergub 49/2024 mulai berlaku sejak ditandatangani dan diterapkan penuh di tahun 2025. OPD diminta berkoordinasi dengan Diskominfo untuk memverifikasi kelayakan media mitra sesuai ketentuan yang ada. Kerja sama dengan media bersifat tahunan dan akan dievaluasi setelah masa kontrak berakhir.
“Kalau sudah selesai kontrak, kita evaluasi dulu. Lanjut atau tidak, itu bukan otomatis, tergantung hasil evaluasi, karena meliputi performa media, kesesuaian anggaran, dan kebutuhan masing-masing OPD,” tandasnya.
Faisal menambahkan, Pergub ini akan ditinjau rutin minimal setahun sekali bersama asosiasi media. Selain itu, Pemprov Kaltim juga sedang menyiapkan Raperda tentang Penyiaran sebagai bagian dari penguatan regulasi media di daerah.
“Tujuan Pergub ini jelas, untuk menciptakan ekosistem media yang sehat, tertib, dan saling melindungi di era digital yang sangat dinamis ini. Selain itu kita ingin melindungi warga kalimantan timur agar mendapat informasi bacaan yang berkualitas,” tandasnya.
Faisal juga menyebut, Pergub ini sudah jelas melindungi semua pihak. Melalui Pergub ini, Pemprov Kaltim menunjukkan keberpihakan kepada media yang bekerja secara profesional dan menaati aturan. Hanya media yang memenuhi syarat inilah yang akan dilibatkan dalam kerja sama komunikasi publik.
“Jika informasi berita ditulis oleh wartawan media cetak maupun online yang berkompeten. Maka informasi tidak menyebar opini yang dapat menimbulkan hoax,” pungkasnya.
Penulis : Alfian
Editor : Redaksi