
Caption: Masyarakat saat membayar pajak PKB di Samsat
Swaramediakaltim.com – Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) atas kepemilikan pribadi berupa pembebasan tunggakan dan denda merupakan salah satu Tunjangan Hari Raya (THR) bagi masyarakat Kalimantan Timur yang digelontorkan Gubernur Kaltim H Rudy Mas’ud (Harum) jelang Hari Raya Idulfitri 1446 H.
Kebijakan Gubernur Harum yang luar biasa ini sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan berdampak bagi pendapatan daerah sendiri.
Kebijakan ini menuntut wajib pajak hanya membayar pajak tahun berjalan 2025 yang diberlakukan sejak 8 April 2025 selama tiga bulan kedepan.
Salah seorang yang merasakan manfaatnya adalah Agus Tiar (63 tahun), warga Desa Sepakat Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara.
“Saya sangat bahagia atas keputusan Pak Gubernur Harum,” kata Agus dengan wajah bahagianya usai membayar PKB miliknya di UPTD Samsat Kutai Kartanegara, Sabtu 12 April 2025.
Pria yang berprofesi sebagai pekerja serabutan ini pun mengaku sudah menunggak pajak kendaraannya selama empat tahun.
“Tadi saya hanya diminta bayar Rp151.000. Pajak tiga tahun dan denda ndik (tidak) dibayar. Dihapus bunyi sida (kata petugas),” sebut Agus dengan logat Kutai-nya.
Meski murah PKB-nya per tahun, namun bagi pria berprofesi petani, terkadang mengojek dan buruh kasar ini, terasa sulit membayarnya.
“Iya mun ada pitis (kalau ada uang). Tapi mun pas lagi payah (tapi kalau tidak ada), payah jua hak nyawa bayarnya,” ungkapnya.
Kebahagiaan mendapat THR Gubernur Harum juga dirasakan Putri (mahasiswi) yang juga warga Tenggarong.
“Saya sangat terbantu ya dengan adanya pemutihan (bebas tunggakan dan denda) dari Pak Gubernur Harum,” ucapnya, dengan senyum penuh bahagia, usai melunasi PKB-nya.
Diakui Pengelola Layanan Operasional (PLO) Samsat Kutai Kartanegara Jumiati, bahwa sejak digelontorkan “THR Pemutihan PKB”, sangat banyak masyarakat yang datang menunaikan kewajiban pajak kendaraannya yang tertunggak.
“Kebijakan Pak Gubernur Harum disambut antusias masyarakat. Sejak hari pertama kerja (8 April), kantor kami penuh didatangi masyarakat wajib pajak yang ingin membayar PKB,” ujarnya.
Wajib pajak yang datang pun beragam tunggakan PKB-nya, dimana ada yang menunggak dari tahun 2003, 2008, 2013 hingga seterusnya.
“Istilahnya seperti barang-barang bahula (sangat lama/langka), surat-surat kendaraannya lenyek, rusak, robek-robek, keluar semua dengan adanya program Pak Harum ini,” bebernya.
Suatu terobosan yang tidak bisa disanggah, meski terlihat tidak memberi pendapatan bagi daerah (retribusi/pajak), namun sangat terasa positif bagi warga Benua Etam, Kalimantan Timur.(aya)