Beranda » Memfilter Perusahaan Media Abal Abal, SMSI Kaltim Gelar Rekerda Tahun 2025

Memfilter Perusahaan Media Abal Abal, SMSI Kaltim Gelar Rekerda Tahun 2025

Caption: Kadis Kominfo Kaltim M Faisal menerima cenderamata dari Plt Ketua SMSI Kaltim Wiwit Mahendra didampingi Ketua Panitia Rakerda SMSI Kaltim, Jerin, Minggu (2/2/2025).

Swaramediakaltim.com – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kalimamtan Timur (Kaltim), Mumammad Faisal, membuka rapat kerja daerah (Rakerda), yang dilaksanakan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kaltim, yang dihadiri para ketua dan pengurus SMSI sembilan Kabupaten/kota daerah di Kaltim.

Rakerda itu dipimpin oleh Plt Ketua SMSI Kaltim, Wiwit Mahendra, dengan mengusung tema “SMSI Kaltim Menyonsong dan Mengawal Pembangunan Kaltim untuk Kesejahteraan Rakyat Nusantara”. Kegiatan berlansung di aula pertemuan Diskominfo Kaltim, Minggu (2/2/2025).

Rakerda diikuti beberapa media yang tergabung dalam SMSI. Turut hadir Ketua PWI Kaltim Abdurahman Amin selaku dewan penasihat SMSI Kaltim, Ketua PWI Kubar Alfian Nur selaku Dewan Penasihat SMSI Kabupaten Kutai Barat.

Para peserta Rakerda SMSI Kaltim, serius menyimak Kadis Kominfo Kaltim M Faisal, yang memaparkan tentang aturan pemilik perusahaan media online yang mempekerjakan pers ataupun wartawan yang berkompeten dan standar bersertifikasi dewan pers.

Kepala Diskominfo Kaltim M Faisal mengapresiasi, kegiatan rakerda tersebut menjadi forum penting bagi pelaku media siber, untuk berdiskusi, bertukar ide, dan merumuskan langkah-langkah dalam menghadapi perkembangan media daring di Indonesia khususnya di Bumi Banua Etam.

“Saya apresiasi dengan terlaksananya rakerda SMSI Kaltim, merupakan ajang silaturahmi SMSI kabupaten/kota se Kaltim. Sehingga sebuah organisasi perusahaan media dapat berjalan dan aktif sesuai dengan aturan Pergub Kaltim yang baru,” ujar M Faisal, sembari membuka kegiatan tersebut.

Kadis Kominfo Kaltim ini menegaskan, bahwa aturan baru yang tertuang dalam Pergub Kaltim, diharapkan agar tidak dijadikan ajang pememecahan hubungan kerjasama antar media dan pemerintah dibidang publikasi. Sebab faisal menyebut, pergub itu diterbitkan untuk memfilter media yang tidak resmi berbadan hukum perseroan terbatas.

“Tugas Kominfo Kaltim melindungi perusahan teman teman media yang resmi berbadan hukum sah. Bisa kita cermati petikan aturan pergub itu, tidak ada satupun untuk mengekang pergerakan perusahaan media,” tutur Faisal.

Senada dikatakan Ketua PWI Kaltim Abdurahman Amin menegaskan, SMSI adalah organisasi terverifikasi dewan pers yang keanggotaannya di Kaltim mencapai lebih dari 200 perusahan media yang terdaftar dan berbadan hukum perseroan terbatas.

“Secara nasional, SMSI adalah salah satu organisasi yang terbanyak keanggotaannya dan hadir di 34 Provinsi. Selaku dewan penasihat, saya berharap pengurus dapat membentuk SMSI cabang di Kabupaten/Kota wilayah Kaltim. Semoga perusahan media bisa memperkerjakan pers, sebagai jurnalis yang dapat menjaga marwah organisasi,” pungkasnya.

Selain itu, pada rakerda ini juga dibuka sesi tanya jawab antar peserta dan menggodok aturan dalam rencana pelaksanaan Musda pemilihan Ketua SMSI Kaltim, periode 2025-2028.
Untuk diketahui, SMSI Kaltim telah membentuk SMSI Kabupaten/kota yang telah terbentuk yaitu, Samarinda, Kukar, Balikpapan, Bontang, Berau, Kutim, Kubar, PPU dan Paser, sementara masih ada satu cabang SMSI Kabupaten Mahulu yang belum terbentuk. (fajar)

Editor : Alfian
Publisher : Aquilina Hiping

Loading

error: Content is protected !!