Swaramediakaltim.com – Meningkatkan kualitas dan pendapatan UMKM lokal, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kaltim meyakinkan Pemerintah Provinsi Kaltim bahwa produk-produk lokal pelaku usaha di Benua Etam segera memiliki hak cipta.
Produk yang akan mendapatkan legalitas hak cipta produk, diantaranya Kopi Liberika Perangat Marangkayu Kutai Kartanegara, Pisang Kepok Grecek Kaubun Kutai Timur dan Ikan Bawis Bontang.
“Alhamdulillah, terimakasih Kanwil Kemenkum Kaltim yang bersedia memperjuangkan hak cipta dari produk-produk lokal kami. Semoga, dengan legalitasnya mampu meningkatkan pendapatan para pelaku usaha di Kaltim,” kata Wagub Kaltim H Seno Aji saat menerima Kepala Kanwil Kemenkum Kaltim Muhammad Ikmal Idrus dan Inspektur Wilayah I Inspektorat Jenderal Kemenkum RI Morina Harahap, di Kantor Gubernur Kaltim, Selasa 16 September 2025.
Wagub Seno menjelaskan legalitas produk akan memberikan semangat para pelaku usaha lokal.
Karena panen kopi di Perangat biasa mencapai puluhan kilo dengan harga biji kopi (setelah diolah) mencapai ratusan ribu hingga jutaan rupiah. “Jika legalitas hak cipta ada, tentu akan menambah lagi harga jualnya,” ungkapnya.
Wagub Seno menambahkan ada produk unggulan lokal Kaltim yang luar biasa namun belum terekspos luas, yakni Coklat Lung Anai produk Desa Lung Anai Kutai Kartanegara.
“Di Lung Anai, mereka sudah memproduksi coklat dan siap ekspor. Jika, ada hak cipta, tentu mendukung peningkatan harga jualnya. Kalau di Berau sudah ada sertifikasinya,” jelasnya.(aya)
Editor : Alfian
Publisher : Redaksi
![]()


