Beranda » Kecamatan Damai Alokasikan 20% DK Untuk Program Ketahanan Pangan 2025

Kecamatan Damai Alokasikan 20% DK Untuk Program Ketahanan Pangan 2025

Caption: Camat Damai Iman Setiadi saat memebrika keterangan pers kepada wartawan, Rabu (22/10/2025).

SwaraMediaKaltim.com – Pemerintah mewajibkan minimal 20% dari Dana Kampung (DK) untuk program ketahanan pangan, dengan fokus pada peningkatan produksi, diversifikasi, dan pengelolaan hasil pertanian, peternakan, serta perikanan.

Anggaran ini dapat dikelola oleh Badan Usaha Milik Kampung (BUMKA) atau lembaga ekonomi lainnya dan digunakan untuk berbagai kegiatan seperti penyertaan modal, bantuan sarana produksi, pelatihan, hingga pengembangan lumbung pangan.

Di Kecamatan Damai Kabupaten Kutai Barat (Kubar), sebanyak 17 kampung yang telah di alokasikan Dana Kampung sebesar 20 persen untuk program ketahanan pangan pada tahun 2025.

Kebijakan ini mengacu pada Permendes No. 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Operasional (PTO) penggunaan dana desa tahun 2025. Hal itu dijelaskan Camat Damai Iman Setiadi kepada wartawan, Rabu (22/10/2025).

“Program ketahanan pangan ini untuk mendukung kemandirian dan kesejahteraan masyarakat. Tujuan utama meningkatkan kapasitas produksi pangan lokal, kualitas pangan, keberagaman pangan, serta swasembada pangan di tingkat kampung,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan, untuk program ketahanan pangan 17 kampung Kecamatan Damai, telah disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. Kegiatan itu termasuk di bidang pertanian, peternakan, perikanan pengolahan lahan dan distribusi pangan.

“Untuk program ketahanan pangan di Damai, biasanya kalau beternak untuk pengadaan bibit sapi, babi dan ikan. Sebagian ada juga untuk bibit padi, sayur dan jagung. Termasuk bisa digunakan seperti penyertaan modal bagi BUMKA untuk pengelolaan ketahanan pangan,” tuturnya.

Alokasi dan kegiatan ketahanan pangan diputuskan melalui musyawarah tingkat kampung. Pengelola utama BUMKA menjadi prioritas untuk mengelola anggaran ketahanan pangan. Namun di Damai sendiri, kata Iman, masih ada sejumlah kampung yang belum memiliki Administrasi Hukum Umum (AHU) pembentukan BUMKA.

“Jika kampung belum memiliki BUMKA, maka dapat dibentuk Tim Pengelola Kegiatan (TPK). Jadi kita harap BUMKA dan TPK dapat berkolaborasi, sehingga bantuan yang diberikan untuk masyarakat dapat berkembang. Maka itu seluruh pengurus kita dorong untuk melengkapi dokumen administrasinya agar tidak terbentur dengan masalah legalitas,” pungkasnya. (Adv/vivie)

Loading

error: Content is protected !!