
Swarmediakaltim.com – Dalam rangka persiapan pengamanan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2025 di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Batalyon A Pelopor Satuan Brimob Polda Kalimantan Timur menggelar sosialisasi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian. Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman hukum dan profesionalitas personel saat menjalankan tugas di lapangan.
Sosialisasi tersebut digelar pada Senin (14/04/25) di Mako Batalyon A Pelopor Sat Brimob Polda Kaltim, sebagai bagian dari pembekalan menjelang pergeseran pasukan BKO ke wilayah pengamanan PSU.
Komandan Batalyon A Pelopor, Kompol Iwan Pamuji, S.H., M.H., menegaskan pentingnya pemahaman terhadap Perkap tersebut agar tindakan personel di lapangan tetap sesuai prosedur dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Dengan memahami secara mendalam isi dari Perkap ini, anggota akan memiliki pedoman yang jelas dalam menggunakan kekuatan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga tidak menyalahi aturan dan tetap profesional,” ujar Kompol Iwan Pamuji.
Ia juga menginstruksikan para Komandan Kompi di lingkungan Batalyon A Pelopor untuk segera meneruskan materi sosialisasi tersebut kepada seluruh anggota. Selain itu, ia menekankan pentingnya latihan rutin sebagai bentuk penerapan nyata dari aturan tersebut di lapangan.
“Kegiatan ini tidak hanya menambah wawasan, tapi juga menjadi bekal penting bagi anggota dalam menghadapi berbagai situasi saat bertugas,” tutupnya. (*hms)