SwaraMediaKaltim.com – Gubernur Kaltim Dr H Rudy Mas’ud (Harum) menjadi narasumber dalam program TvOne, Indonesia Business Forum, Rabu malam, 12 November 2025.
Dialog yang dipandu Celia Alexandra mengusung tema “Ratusan Triliun Mengendap, Anggaran Pemda Tak Terserap? Narasumber lain yang dihadirkan Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri A Fatoni, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak dan Ekonom LPEM UI Teuku Rifky.
Gubernur Harum tak sependapat jika disebut ada dana daerah yang mengendap di perbankan. Sebab menurut Gubernur Harum, dana itu selalu berputar, baik dari aktivitas penggunaan (belanja) dan pendapatan.
Diungkapkan Gubernur Harum, hingga Selasa 12 November 2025, posisi keuangan Pemprov Kaltim sebesar Rp2,9 triliun. Anggaran ini menunggu penyaluran program-program prioritas yang sudah direncanakan di APBD Kaltim. Pembayaran harus dilakukan melalui proses verifikasi sesuai kegiatan yang telah direncanakan dan tertuang dalam APBD.
APBD disusun mengikuti pedoman Kemendagri. Mandatori untuk infrastruktur sebesar 40 persen dari APBD. Sehingga bisa diasumsikan 40 persen anggaran akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur.
“Secara otomatis akan berlaku hukum kontrak yang dibayar setelah pekerjaan selesai, umumnya di akhir tahun atau triwulan empat. Jadi tidak ada dana daerah yang mengendap. Kita hanya mengatur agar likuiditas kas daerah terjamin,” jelas Gubernur Harum.
Fakta ini sekaligus menjelaskan informasi yang berkembang beberapa waktu terakhir ini yang menyebut terdapat Rp234 triliun dana daerah di seluruh Indonesia yang mengendap di perbankan.
Ketua Umum APPSI ini pun menjelaskan, jika pun dana disimpan dalam bentuk deposito, hal itu juga sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Pemerintah daerah di diperbolehkan mendepositokan dananya untuk investasi jangka pendek sebelum digunakan. Perihal ini juga diatur dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Jadi tidak ada kaitan antara deposito dengan dana yang mengendap. Deposito itu diatur untuk tambahan pendapatan daerah, bukan untuk personal kepala daerah. Dan ada audit juga untuk itu,” tegas Gubernur Harum.
Secara tegas Gubernur Harum mengatakan bahwa para kepala daerah (gubernur) adalah perpanjangan pemerintah pusat di daerah. Para gubernur juga bertugas menjadi jembatan masyarakat dengan kabupaten dan kota di seluruh Indonesia.
Di sisi lain, pemotongan transfer ke daerah (TKD) diakui Gubernur Harum secara langsung pasti akan sangat berdampak. Misal, berkurangnya program pembangunan daerah, terganggunya pelayanan publik, terhambatnya pertumbuhan ekonomi akibat meningkatnya angka kemiskinan, pengangguran dan kriminalitas.
“PAD pasti akan menurun karena daya ungkit dana transfer ke daerah (TKD) itu sangat diharapkan untuk perputaran ekonomi,” beber Gubernur. TKD sendiri terdiri dari DAU, DAK, DBH, Dana Otonomi Khusus dan Dana Desa.
Penuh percaya diri Gubernur Harum menyampaikan bahwa daerah memiliki potensi besar untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Namun untuk itu, daerah perlu dukungan regulasi dari pusat. Pasalnya, banyak kewenangan pertambangan, perikanan, kelautan, bahkan pertanian pun menjadi milik pusat. Termasuk pengelolaan 12 mil laut.
“Kaki daerah itu PAD dan TKD. Dua kaki ini harus kita siapkan dengan kokoh. Daerah perlu diberi kewenangan untuk meningkatkan penerimaan daerah,” tandas Gubernur.
Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri A Fatoni mengurai perbedaan APBN dan APBD. APBN harus habis, sedangkan APBD tidak boleh habis (harus ada silpa). Silpa diperlukan untuk membayar gaji di awal tahun, operasional kantor dan lain-lain.
“Kalau daerah punya silpa, bukan buruk, tapi angkanya harus diatur. Silpa juga bisa terjadi karena efisiensi belanja,” jelas Fatoni.
Dia juga menyinggung kebijakan daerah memilih menyimpan dana mereka di deposito. Hal itu diperbolehkan, misal untuk kegiatan yang harus dibayar di akhir tahun.
“Dari deposito bisa dapat bunga. Bunga ini juga untuk daerah, bukan untuk kepala daerah. Dan harus tetap diaudit,” tegasnya.
Fatoni menerangkan, secara umum realisasi APBD terus bergerak naik. Kondisinya hampir sama dengan tahun lalu.
Sedangkan Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengingatkan agar rencana pemotongan TKD dibicarakan lebih dulu dengan daerah. Pasalnya daerah yang lebih mengerti kebutuhan masing-masing.
“Jadi pusat tidak boleh main potong, tanpa mengajak bicara kepala daerah. Dan perlu disiapkan inovasi penerimaan daerah, setelah pemotongan TKD,” kata Ahmad Doli Kurnia.
Ia menyarankan agar para kepala daerah berdialog kembali dengan Menteri Keuangan dan diungkapkan semua secara terbuka.
“Kalau ada kepala daerah yang melakukan penyimpangan, jangan ditutup-tutupi, tapi jangan juga digeneralisir, agar semua klir dan tidak terus menjadi isu liar,” tutupnya. (aya)
Editor : Alfian
Publisher : Redaksi
![]()


