SwaraMediaKaltim.com – Empat pelaku pencurian kabel penerangan jalan umum (PJU) yang terpasang di jalur dua Sendawar, wilayah Ngenyan Asa, Kabupaten Kutai Barat (Kubar), berhasil diamankan Satreskrin Polres Kubar.
Keempat pelaku ini ditetapkan sebagai tersangka, dan resmi menjadi penghuni hotel prodeo di Polres Kubar, usai menjalani proses penyidikan dari kepolisian, pada Minggu malam, 7 Desember 2025, sekitar pukul 23.54 WITA.
Keempat tersangka ini berinisial (A, K, T dan H). Dua tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sementara dua tersangka lainnya dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke-4e jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP jo Pasal 64 KUHP, karena diduga melakukan pencurian secara bersama-sama dan berulang kali.
Kasi Humas Polres Kubar Ipda Sukoco, menjelaskan berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian kabel PJU ini dilakukan secara bertahap di lokasi tempat kejadian perkara, diwilayah Ngenyan Asa, Barong Tongkok.
“Pencurian dilakukan secara bertahap sejak Oktober hingga November 2025. Aksi pertama dilakukan pada 8 Oktober 2025. Kemudian berlanjut pada 12, 17, 22, dan 26 Oktober 2025, serta terakhir pada 1 November 2025,” terang Sukoco, Selasa (9/12/2025).
Sukoco menjelaskan, para tersangka melakukan pencurian dengan cara memotong dan mengambil kabel PJU di dalam drainase menggunakan alat tang. Peran masing masing pelaku termasuk sebagai pemantau situasi di lokasi.
“Dengan diamankanya empat tersangka ini. Kami dari Polres Kubar memastikan seluruh tahanan dalam kondisi aman dan sehat, serta berada dalam pengawasan ketat petugas jaga. Proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku,” pungkas Sukoco. (vivie)
Editor : Alfian
Publisher : Redaksi
![]()


