Dua WNA Cina Terlibat, Polisi Ungkap Sindikat Penipu Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast

Swaramediakaltim.com – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap sindikat kejahatan siber internasional yang memanfaatkan teknologi fake BTS untuk menyebarkan SMS phishing secara ilegal. Dua warga negara asing asal Cina ditangkap dalam operasi yang digelar di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.

Pengungkapan ini bermula dari laporan salah satu bank swasta yang menerima aduan dari 259 nasabah terkait SMS mencurigakan. Delapan korban yang mengklik tautan phishing dalam SMS tersebut mengalami kerugian hingga Rp289 juta. Dari hasil pendalaman, total kerugian yang tercatat telah mencapai Rp473 juta dari 12 korban.

“Pelaku menggunakan perangkat fake BTS untuk mencegat sinyal asli BTS 4G dan menurunkannya ke 2G, kemudian mengirimkan SMS blast ke perangkat handphone di sekitar. Karena sinyal palsu ini lebih kuat, ponsel korban secara otomatis menerima pesan berisi tautan palsu yang menyerupai situs resmi bank,” jelas Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada, dalam konferensi pers di Lobby Bareskrim, Senin (24/3/2025).

Dua tersangka, berinisial XY dan YXC, ditangkap saat mengemudikan mobil Toyota Avanza yang dilengkapi perangkat fake BTS. Mereka hanya berperan sebagai operator lapangan, dengan tugas berkeliling di area ramai agar sinyal palsu menjangkau lebih banyak ponsel.

“Mereka hanya disuruh mutar-mutar saja, semua sistem sudah diatur dari pusat. Bahkan siapa pun bisa melakukannya, karena tidak butuh keahlian teknis khusus,” ungkap Komjen Wahyu.

Tersangka XY diketahui baru masuk ke Indonesia pada Februari 2025 dan dijanjikan gaji Rp22,5 juta per bulan. Sementara tersangka YXC sudah keluar masuk Indonesia sejak 2021 dengan visa turis, dan tergabung dalam grup Telegram bernama Stasiun Pangkalan Indonesia yang membahas operasional fake BTS.

Barang bukti yang diamankan meliputi dua unit mobil yang dilengkapi alat fake BTS, tujuh unit handphone, tiga SIM card, dua kartu ATM, serta dokumen identitas milik tersangka YXC.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk:

  • UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE);
  • UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi;
  • UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU);
  • serta Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan kejahatan.

Ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.

Polri menegaskan akan terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap pelaku utama yang diduga mengendalikan operasi ini dari luar negeri. Kolaborasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, Imigrasi, dan jika diperlukan, Interpol, akan dilakukan untuk menelusuri jaringan internasional di balik kejahatan ini.

Komjen Wahyu pun mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap SMS atau pesan WhatsApp dari nomor tak dikenal, terutama yang berisi tautan mencurigakan.

“Kalau kita bukan nasabah Bank X, lalu tiba-tiba dikasih informasi poin atau saldo dari Bank X, logikanya itu tidak masuk akal. Tapi kadang karena ada tawaran iming-iming hadiah, orang bisa langsung terpengaruh,” pungkasnya. (vivie)

Loading

Related Posts

Wagub Seno Pastikan Dukung Penuh Kongres GMKI ke 39 di Samarinda

Swaramediakaltim.com – Wakil Gubernur Kalimantan Timur H Seno Aji menerima audiensi Anggota DPD RI Dapil Kaltim, Yulianus Henock Sumual didampingi jajaran Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Kaltim, di ruang rapat…

Loading

Continue reading
Berkat Gratispol, Gratis Umrah dan Ibadah Suci Segera Dinikmati Imam, Marbot dan Penjaga Rumah Ibadah

Caption: Gubernur Harum pakai jas dalam sambutanya Swaramediakaltim.com – Komitmen Gubernur Kalimantan Timur Dr H Rudy Mas’ud (Harum) dan Wakil Gubernur H Seno Aji akan segera direalisasikan dan dinikmati para…

Loading

Continue reading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Wagub Seno Pastikan Dukung Penuh Kongres GMKI ke 39 di Samarinda

  • April 10, 2025
Wagub Seno Pastikan Dukung Penuh Kongres GMKI ke 39 di Samarinda

Berkat Gratispol, Gratis Umrah dan Ibadah Suci Segera Dinikmati Imam, Marbot dan Penjaga Rumah Ibadah

  • April 10, 2025
Berkat Gratispol, Gratis Umrah dan Ibadah Suci Segera Dinikmati Imam, Marbot dan Penjaga Rumah Ibadah

Rancangan Pergub Pengembangan Desa Wisata Kaltim

  • April 10, 2025
Rancangan Pergub Pengembangan Desa Wisata Kaltim

Sinergisitas Kapolda Kaltim Audiensi Dengan Wali Kota Balikpapan

  • April 10, 2025
Sinergisitas Kapolda Kaltim Audiensi Dengan Wali Kota Balikpapan

Ketum Persatuan Islam: Arus Mudik Lebaran Lebih Tertib Berkat Polri

  • April 10, 2025
Ketum Persatuan Islam: Arus Mudik Lebaran Lebih Tertib Berkat Polri

Nasionalisme Sebagai Fondasi Kepemimpinan Pancasila di Era Modern

  • April 10, 2025
Nasionalisme Sebagai Fondasi Kepemimpinan Pancasila di Era Modern