Dua WNA Cina Terlibat, Polisi Ungkap Sindikat Penipu Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast

Swaramediakaltim.com – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap sindikat kejahatan siber internasional yang memanfaatkan teknologi fake BTS untuk menyebarkan SMS phishing secara ilegal. Dua warga negara asing asal Cina ditangkap dalam operasi yang digelar di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.

Pengungkapan ini bermula dari laporan salah satu bank swasta yang menerima aduan dari 259 nasabah terkait SMS mencurigakan. Delapan korban yang mengklik tautan phishing dalam SMS tersebut mengalami kerugian hingga Rp289 juta. Dari hasil pendalaman, total kerugian yang tercatat telah mencapai Rp473 juta dari 12 korban.

“Pelaku menggunakan perangkat fake BTS untuk mencegat sinyal asli BTS 4G dan menurunkannya ke 2G, kemudian mengirimkan SMS blast ke perangkat handphone di sekitar. Karena sinyal palsu ini lebih kuat, ponsel korban secara otomatis menerima pesan berisi tautan palsu yang menyerupai situs resmi bank,” jelas Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada, dalam konferensi pers di Lobby Bareskrim, Senin (24/3/2025).

Dua tersangka, berinisial XY dan YXC, ditangkap saat mengemudikan mobil Toyota Avanza yang dilengkapi perangkat fake BTS. Mereka hanya berperan sebagai operator lapangan, dengan tugas berkeliling di area ramai agar sinyal palsu menjangkau lebih banyak ponsel.

“Mereka hanya disuruh mutar-mutar saja, semua sistem sudah diatur dari pusat. Bahkan siapa pun bisa melakukannya, karena tidak butuh keahlian teknis khusus,” ungkap Komjen Wahyu.

Tersangka XY diketahui baru masuk ke Indonesia pada Februari 2025 dan dijanjikan gaji Rp22,5 juta per bulan. Sementara tersangka YXC sudah keluar masuk Indonesia sejak 2021 dengan visa turis, dan tergabung dalam grup Telegram bernama Stasiun Pangkalan Indonesia yang membahas operasional fake BTS.

Barang bukti yang diamankan meliputi dua unit mobil yang dilengkapi alat fake BTS, tujuh unit handphone, tiga SIM card, dua kartu ATM, serta dokumen identitas milik tersangka YXC.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk:

  • UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE);
  • UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi;
  • UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU);
  • serta Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan kejahatan.

Ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.

Polri menegaskan akan terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap pelaku utama yang diduga mengendalikan operasi ini dari luar negeri. Kolaborasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, Imigrasi, dan jika diperlukan, Interpol, akan dilakukan untuk menelusuri jaringan internasional di balik kejahatan ini.

Komjen Wahyu pun mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap SMS atau pesan WhatsApp dari nomor tak dikenal, terutama yang berisi tautan mencurigakan.

“Kalau kita bukan nasabah Bank X, lalu tiba-tiba dikasih informasi poin atau saldo dari Bank X, logikanya itu tidak masuk akal. Tapi kadang karena ada tawaran iming-iming hadiah, orang bisa langsung terpengaruh,” pungkasnya. (vivie)

Loading

Redaksi

Swaramediakaltim.com merupakan media lokal yang tergabung dalam Asosiasi Media Cyber Indonesia (SMSI), dengan sajian berita informasi seputaran wilayah Kalimantan dan lainnya hingga Nasional

Related Posts

Lahirkan Anggota Polri Berkualitas, Polda Kaltim Gelar Sidang Akhir Penerimaan Siswa Baru 2025

BALIKPAPAN, Swaramediakaltim.com – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar sidang akhir seleksi terpadu penerimaan Taruna/I Akpol, Bintara dan Tamtama Polri tahun 2025. Kegiatan itu berlangsung di Gedung Kesenian Balikpapan…

Loading

Continue reading
Tahun ini 9000 Mahasiswa Mendaftar, Pemprov Kaltim Tetap Perhatikan Mahasiswa UT

KALTIM, Swaramediakaltim.com – Wakil Gubernur Kalimantan Timur H Sèno Aji, didampingi Plt Kadisdikbud Kaltim Armin dan Karo Kesra Setda Prov Kaltim Dasmiah menerima audiensi Direktur Universitas Terbuka (UT) Samarinda Rusna…

Loading

Continue reading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Lahirkan Anggota Polri Berkualitas, Polda Kaltim Gelar Sidang Akhir Penerimaan Siswa Baru 2025

  • Juli 4, 2025
Lahirkan Anggota Polri Berkualitas, Polda Kaltim Gelar Sidang Akhir Penerimaan Siswa Baru 2025

Tahun ini 9000 Mahasiswa Mendaftar, Pemprov Kaltim Tetap Perhatikan Mahasiswa UT

  • Juli 3, 2025
Tahun ini 9000 Mahasiswa Mendaftar, Pemprov Kaltim Tetap Perhatikan Mahasiswa UT

Cari Bibit Atlet Sepakbola, Bupati Kubar Tutup Piala Soeratin di Stadion Swalas Guna Sendawar

  • Juli 3, 2025
Cari Bibit Atlet Sepakbola, Bupati Kubar Tutup Piala Soeratin di Stadion Swalas Guna Sendawar

Gubernur Kaltim Ajak Masyarakat Selamatkan Pesut Mahakam

  • Juli 3, 2025
Gubernur Kaltim Ajak Masyarakat Selamatkan Pesut Mahakam

Rakontekda Peternakan dan Kesehatan Hewan se Kaltim

  • Juli 2, 2025
Rakontekda Peternakan dan Kesehatan Hewan se Kaltim

PAN Peduli Rakyat, H Agus dan Nanang Serahkan Bantuan Musibah Kebakaran di Long Iram

  • Juli 2, 2025
PAN Peduli Rakyat, H Agus dan Nanang Serahkan Bantuan Musibah Kebakaran di Long Iram
Verified by MonsterInsights