Dua Tersangka Diamankan, Polresta Samarinda Berhasil Bongkar Jaringan Narkotika 5,1 Kg Sabu

Swaramediakaltim.com – Polresta Samarinda kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan berhasil mengungkap dua kasus besar penyelundupan sabu diwilayah ini.

Hal itu diterangkan melalui konferensi pers yang digelar di Gedung Rupatama Polresta Samarinda, Jumat (21/3/2025), diungkapkan bahwa total barang bukti narkotika yang berhasil diamankan mencapai 5,1 kilogram sabu.

Konferensi pers ini dipimpin langsung oleh Kapolda Kaltim, Brigjen Pol Endar Priantoro, SH, S.I.K, C.F.E., M.H., didampingi Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, S.I.K., M.H. Sejumlah Pejabat Utama Polda Kaltim turut hadir, bersama perwakilan media yang meliput perkembangan kasus ini.

Kapolda Kaltim menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari dua laporan polisi yang berbeda. Kasus pertama terjadi pada 10 Maret 2025 di Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda. Dalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan dua tersangka, BN (56) dan NN (27), yang keduanya merupakan warga Bontang.

Dari tangan para tersangka, aparat kepolisian menyita sejumlah barang bukti berupa: 2 bungkus sabu seberat 2.042 gram brutto, 3 bungkus sabu seberat 2.851 gram brutto, 4 bungkus sabu seberat 208,9 gram brutto.

Total barang bukti dalam kasus ini mencapai lebih dari 5 kilogram sabu yang diduga berasal dari jaringan yang dikendalikan oleh seorang narapidana di Lapas Nunukan berinisial HA. Peredaran narkotika ini dijalankan melalui perantara seorang DPO bernama R yang hingga kini masih dalam pengejaran.

Kasus lainnya yang berhasil diungkap terjadi pada 6 Februari 2025 di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang. Dalam kasus ini, polisi mengamankan tiga tersangka: MH (46), warga Samarinda, SZ (44), warga Lumajang, serta SM (36), seorang narapidana di Lapas Bayur.

Barang bukti yang diamankan dalam operasi ini meliputi 26 bungkus sabu seberat 15,08 gram brutto dari MH, 5 bungkus sabu seberat 178,47 gram brutto dari SZ, serta 2 unit ponsel milik SM yang digunakan untuk mengatur transaksi narkoba.

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa SM berperan sebagai penghubung antara SZ dan seorang DPO berinisial A yang mengendalikan peredaran sabu dari luar penjara.

Kapolda Kaltim menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kalimantan Timur. “Kami tidak akan memberi ruang bagi jaringan narkoba untuk berkembang di daerah ini. Upaya kolaboratif antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam menekan peredaran narkotika,” ujar Brigjen Pol Endar Priantoro.

Dengan keberhasilan pengungkapan ini, Polda Kaltim berharap masyarakat semakin waspada terhadap bahaya narkotika dan turut serta dalam upaya pemberantasannya dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang. (hms)

Loading

Related Posts

Nikson Matuan, Tersangka Penembakan di Yalimo, Diserahkan ke Kejaksaan Wamena

Swaramediakaltim.com – Tersangka kasus penembakan, Nikson Matuan alias Okoni Siep, resmi diserahkan oleh Penyidik Satgas Ops Damai Cartenz-2025 dan Ditreskrimum Polda Papua kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jayawijaya…

Loading

Continue reading
Dua WNA Cina Terlibat, Polisi Ungkap Sindikat Penipu Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast

Swaramediakaltim.com – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap sindikat kejahatan siber internasional yang memanfaatkan teknologi fake BTS untuk menyebarkan SMS phishing secara ilegal. Dua warga negara asing asal Cina…

Loading

Continue reading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Polri dan PCIC Timor Leste Sepakati Kerja Sama Tangkal Kejahatan Lintas Negara

  • Maret 28, 2025
Polri dan PCIC Timor Leste Sepakati Kerja Sama Tangkal Kejahatan Lintas Negara

Kapolres dan Forkopimda Kubar Pantau Kesiapan Posko Mudik Lebaran

  • Maret 27, 2025
Kapolres dan Forkopimda Kubar Pantau Kesiapan Posko Mudik Lebaran

Operasi Ketupat 2025: Lonjakan Kendaraan, Rekayasa Lalu Lintas One Way dan Contraflow Diterapkan

  • Maret 27, 2025
Operasi Ketupat 2025: Lonjakan Kendaraan, Rekayasa Lalu Lintas One Way dan Contraflow Diterapkan

Gubernur Ingatkan Kendaraan Dinas Jangan Dipakai Mudik dan Liburan

  • Maret 27, 2025
Gubernur Ingatkan Kendaraan Dinas Jangan Dipakai Mudik dan Liburan

Sekda Sri Berharap Seluruh Daerah Kembali Raih Predikat Opini WTP

  • Maret 27, 2025
Sekda Sri Berharap Seluruh Daerah Kembali Raih Predikat Opini WTP

Nikson Matuan, Tersangka Penembakan di Yalimo, Diserahkan ke Kejaksaan Wamena

  • Maret 26, 2025
Nikson Matuan, Tersangka Penembakan di Yalimo, Diserahkan ke Kejaksaan Wamena