SwaraMediaKaltim.com – Pada 31 Agustus 2023 lalu, Kecamatan Melak, di Deklarasikan sebagai Kampung Bebas Narkoba dari Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Inisiatif ini bertujuan untuk mencegah dan memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut, dengan harapan dapat menjadi contoh bagi kelurahan atau kampung lain di Bumi Sendawar Tanaa Purai Ngeriman.
Meskipun demikian, aparat kepolisian, khususnya Polsek Melak, juga aktif melakukan penangkapan terkait peredaran narkoba di berbagai kelurahan/kampung di Kecamatan Melak, seperti Melak Ilir dan Melak Ulu, yang mengindikasikan upaya berkelanjutan untuk mengatasi masalah narkotika sejenisnya diwilayah ini.
Hari ini tadi sekira pukul 11.00 WITA, Jumat (28/11/2025). Unit Reskrim Polsek Melak Polres Kubar, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Sehingga kepolisian setempat, berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah rumah warga di Jalan 17 Agustus RT 05 Kelurahan Melak Ilir, Kecamatan Melak, Kubar.
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Unit Reskrim Polsek Melak bersama Ketua RT setempat kemudian melakukan penyelidikan.
Sesampainya di lokasi, petugas menemukan dua orang pria yang terlihat berusaha melarikan diri saat melihat kedatangan petugas. Kedua orang tersebut berinisial R dan A, yang langsung diamankan oleh petugas.
“Pada saat diamankan, petugas menemukan 43 poket sabu dan uang tunai sebesar Rp1.750.000 dari tangan salah satu pelaku. Tidak hanya itu juga ditemukan sebuah dompet berwarna hitam-putih yang sebelumnya sempat dibuang oleh salah satu pelaku,” ujar Kapolsek Melak, AKP Gatot Siswanto.
Warga dan Ketua RT setempat tak tinggal diam dan turut mendampingi pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku. Selain itu turut diamankan alat hisap sabu, plastik klip bening dan sebuah handphone, serta uang tunai berbagai pecahan rupiah.
“Saat ini kedua pelaku telah diamankan di sel tahanan Mapolsek Melak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu barang bukti yang diamankan akan segera diserahkan kepada Satres Narkoba Polres Kubar untuk proses penyidikan lanjutan,” tutur Gatot Siswanto.
Untuk itu Polsek Melak menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan kegiatan patroli dan penyelidikan untuk memerangi peredaran narkoba di wilayah ini. Dengan harapan partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi sangat membantu dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika.
“Kami mengapresiasi peran masyarakat yang berani melaporkan aktivitas mencurigakan. Ini bagian dari upaya bersama untuk menjaga, Kecamatan Melak, khususnya Bumi Tanaa Purai Ngeriman, tetap aman dari narkoba,” pungkasnya. (vivie)
Editor : Alfian
Publisher : Redaksi
![]()


