Beranda » Diduga Provokasi Bakar Mabes Polri, Laras Faizati Khairunnisa Ditetapkan Jadi Tersangka

Diduga Provokasi Bakar Mabes Polri, Laras Faizati Khairunnisa Ditetapkan Jadi Tersangka

Swaramediakaltim.com Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Laras Faizati Khairunnisa (LFK) sebagai tersangka kasus dugaan provokasi di media sosial.

Laras dituduh mengunggah konten berisi ajakan membakar gedung Mabes Polri saat aksi unjuk rasa berlangsung pekan lalu, yang menimbulkan kerusuhan pada aksi demonstrasi beberapa waktu lalu.

Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025). Himawan menyebut Laras telah ditahan sejak 2 September 2025 di Rutan Bareskrim Polri.

“Tersangka membuat dan mengunggah konten video di akun Instagram miliknya yang menghasut massa aksi untuk membakar gedung Mabes Polri. Konten tersebut berpotensi memicu tindakan anarkis,” ujar Himawan.

Menurut penyidik, Laras ditangkap pada 1 September 2025 setelah tim siber Polri menemukan bukti kuat berupa unggahan provokatif di akun Instagram miliknya. Polisi juga menyita akun media sosial serta sejumlah barang bukti lain terkait kasus ini.

Jejak Karier Internasional

Kasus ini membuat nama Laras Faizati, 26 tahun, menjadi sorotan publik. Ironisnya, Laras dikenal memiliki rekam jejak profesional yang cukup mengesankan, baik di dalam negeri maupun internasional.

Sejak September 2024, ia menjabat sebagai Communication Officer di ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) Secretariat. Sebelumnya, ia sempat bekerja di AIPA sebagai Attachment Officer, serta berkarier di Uni Emirat Arab sebagai Digital Content Creator di Edbrig (2023) dan Content Creator di 4K Media Art Production (2022).

Laras juga pernah menjadi International Ambassador DP World dalam ajang EXPO2020 Dubai, serta aktif di berbagai organisasi global, termasuk AIESEC dan Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta sebagai Public Affairs Intern.

Secara akademis, Laras merupakan lulusan LSPR Communication and Business Institute dengan gelar sarjana Public Relations (2021) dan magister International Communication Management (2023).

Jeratan Hukum Berat

Penangkapan terhadap Laras Faizati dilakukan pada 1 September 2025 dengan berbekal barang bukti akun media sosial instagramnya yang telah disita penyidik.

Atas perbuatannya, Laras dijerat dengan sejumlah pasal, yakni:

Akibat perbuatannya, dia dijerat Pasal 48 Ayat 1 Juncto Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dan dilapis, Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 ITE dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 161 Ayat 1 KUHP

Jika terbukti bersalah, Laras terancam hukuman penjara dengan ancaman pidana yang tidak ringan. (*)

Editor : Alfian

Publisher : Redaksi

Loading

error: Content is protected !!