SwaraMediaKaltim.com – Berdasarkan SK Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Nomor 100.3.3.1/K.391/2024, tentang penetapan tarif batas atas dan batas bawah air minum Kalimantan Timur Tahun 2025. Sesuai amandemen peraturan menteri dalam negeri Nomor 21 Tahun 2020 Pasal 7A selambat lambatnya akhir bulan Januari 2026.
Dalam surat keputusan gubernur tersebut berbunyi, apabila bupati dan walikota tidak menerapkan surat keputusan gubernur tersebut hingga tanggal 31 Januari 2026.
Maka akan di lakukan evaluasi APBD 2026 pada Kabupaten atau walikota sesuai amandemen Permendagri Nomor 71 Tahun 2016 pasal 27 ayat 5, dan Permendagri Nomor 21 Tahun 2020 pasal 29A ayat 1 dan 2.
Direktur PDAM Tirta Sendawar , Untung Surapati saat di temui media di ruangannya menyampaikan, dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan DPRD dengan Pemerintah Daerah dan juga PDAM Tirta Sendawar.
Menindak lanjuti SK Gubernur Kalimantan Timur, bahwa untuk tahun 2026 ini seluruh PDAM termasuk Kutai Barat harus melaksanakan penyesuaian tarif, dan ini sudah diatur di Permendagri bahwa setiap tahun PDAM harus melakukan penyesuaian tarif.
“Kita sudah melakukan rapat dengan pemerintah daerah malalui Asisten dua, bahwa kita akan melaksanakan penyesuaian tarif sesuai dengan SK Gubernur tentang tarif batas atas dan tarif batas bawah,”ujarnya.
Ia sangat mengapresiasi dan menyambut baik inisiasi dari DPRD yang telah memilih PDAM untuk mendengar dasar daripada penyesuaian tarif ini, dan hal hal lain yang bisa di bahas bersama. Untuk diketahui bahwa penyesuaian tarif ini terakhir dilakukan di tahun 2023.
Sementara di tahun 2024 dan 2025 belum ada penyesuaian tarif, sehingga di tahun 2026 ini oleh gubernur bersurat kepada pemerintah daerah agar PDAM melakukan penyesuaian tarif.
“Dengan adanya kenaikan bahan baku dan juga inflasi yang cukup tinggi maka kita di pandang perlu untuk menaikkan tarif ini,”ungkapnya.
Di jelasakan nya, masyarakat tidak perlu risau dengan kenaikan tarif ini, sebenarnya kenaikan tarif ini juga tidak terlalu besar, karena masih di bawah sembilan persen, harga air yang di jual PDAM kepada masyarakat.
“Sekali lagi kami mengucapkan terimakasih kepada DPRD beserta jajarannya dan juga pemerintah daerah, melalui Asisten dua, kabag hukum dan juga kabag ekonomi yang sudah memfasilitasi kami,”tandasnya.
“Harapan kami setelah SK ini di setujui bupati nanti penyesuaian tarif ini bisa di implementasikan ke masyarakat luas, dan untuk di ketahui bahwa kenaikan tarif ini hanya seribu lima rupiah per meter kubiknya,”bebernya. (*hms)
Editor : Alfiab
Publisher : Redaksi
![]()


