Bareskrim Polri Tangkap Guru Honorer Pembobol Sistem BKN

JAKARTA, Swaramediakaltim.com – Penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap seorang guru honorer berinisial BAG (25) atas dugaan tindak pidana ilegal akses ke sistem Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Penangkapan tersebut dilakukan di Banyuwangi, Jawa Timur.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Himawan menjelaskan data yang diperoleh tersangka kemudian dijual di breachforum.st menggunakan akunnya untuk keuntungan pribadi.

“Modus operandi tersangka yaitu melakukan ilegal akses dan menjual data tersebut melalui breachforum.st untuk keuntungan pribadi dan tersangka mendapat keuntungan sejumlah US$8.000 dari hasil penjualan data data tersebut, sementara jumlahnya itu,” ujarnya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (24/9/2024).

Dijelaskannya, tersangka BAG pada bulan Oktober 2023 membuat akun pada breachforums.st dengan nama akun topiax. Tersangka sebelumnya sudah pernah membuat akun topi_x di breachforums.io pada 2021.

“Tersangka telah melakukan penyebaran data elektronik yang diunggah pada akun breachforum.st (dengan nama) topiax sebanyak 40 sistem elektronik, yang tidak hanya milik BKN, namun juga milik salah satu universitas di Amerika, perusahaan swasta di Amerika, Taiwan, Belgia, Inggris, Thailand, Afrika Selatan, India dan Hong Kong,” ungkapnya.

Lebih lanjut Direktur menjelaskan, kasus tersebut bermula pada tanggal 9 Agustus 2024 pelaku mengakses sistem elektronik BKN secara ilegal pada domain https://satudataasn.bkn.go.id/ menggunakan credentials atau login akses milik admin satudataasn.bkn.go.id yang pelaku dapatkan dari salah satu forum di https://breachforums.st/. Pada breachforum.st, dapat ditemukan banyak credentials atau akun username dan password sistem elektronik dari seluruh dunia di mana ada user yang masih aktif dan sudah expired.

Selanjutnya, pada pukul 22.00 WIB di hari pelaku mengunduh data salah satu provinsi di Indonesia di situs https://satudataasn.bkn.go.id/ dan selesai pada tanggal 10 Agustus 2024 pukul 10.16 WIB. Total file yang pelaku dapatkan dari sistem elektronik milik BKN itu adalah 6,3 GB.

Data yang diunduh tersangka, ujar Direktur, kemudian diunggah ke Pastebin dan akun topiax miliknya. Tersangka juga mencantumkan akun Telegram miliknya untuk ditawarkan kepada siapa saja yang tertarik membeli data tersebut, dapat menghubungi tersangka secara langsung.

“Tujuan tersangka BAG mengunggah sampel data tersebut adalah untuk membuat orang percaya bahwa tersangka memiliki data tersebut dan selain itu juga merupakan aturan yang ada pada https://breachforums.st/,” jelasnya.

Tersangka dijerat dengan sangkaan Pasal 67 ayat (1), (2) juncto Pasal 65 ayat (1), (2) Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dan atau Pasal 46 ayat (1), (2), (3) juncto Pasal 30 ayat (1), (2), (3) dan atau Pasal 48 ayat (1), (2), (3) jo pasal 32 ayat (1), (2), (3) Undang-undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektornik, dan atau Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan atau Pasal 55 KUHP denhan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun penjara. (*fjr)

Loading

Related Posts

Wakil Gubernur Seno Aji Terima Forkoda DOB Kaltim

Swaramediakaltim.com – Pemerintah Provinsi Kaltim menyambut baik sejumlah usulan untuk pengembangan daerah di Kaltim melalui pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB).  Usulan disampaikan langsung kepada Wakil Gubernur Kaltim H Seno Aji…

Loading

Continue reading
Pengelolaan Sampah Terbaik, Menteri LH Puji Gubernur Kaltim

Swaramediakaltim.com – Pengelolaan sampah di daerah menjadi perhatian serius Pemerintah Pusat terhadap pembangunan daerah. Kenapa demikian, karena melalui pengelolaan sampah yang tepat, maka pembangunan daerah juga baik dan sukses.  “Terima…

Loading

Continue reading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Ikuti Entry Meeting LKPD dan LKKL 2024, Wagub Seno Minta Setiap LHP Segera Ditindak Lanjuti

  • April 16, 2025
Ikuti Entry Meeting LKPD dan LKKL 2024, Wagub Seno Minta Setiap LHP Segera Ditindak Lanjuti

Wakil Gubernur Seno Aji Terima Forkoda DOB Kaltim

  • April 16, 2025
Wakil Gubernur Seno Aji Terima Forkoda DOB Kaltim

Jelang PSU Pilkada Kukar Dikawal Ketat Satbrimob Polda Kaltim

  • April 15, 2025
Jelang PSU Pilkada Kukar Dikawal Ketat Satbrimob Polda Kaltim

Pengelolaan Sampah Terbaik, Menteri LH Puji Gubernur Kaltim

  • April 15, 2025
Pengelolaan Sampah Terbaik, Menteri LH Puji Gubernur Kaltim

Ketua Dewan Guru PB Inkanas Temui Wagub Kaltim

  • April 15, 2025
Ketua Dewan Guru PB Inkanas Temui Wagub Kaltim

Rudy Mas’ud Tindak Cepat Jalan Mahulu Amblas, Perbaikan Jalur Darat Dikebut Mulai Tahun ini

  • April 15, 2025
Rudy Mas’ud Tindak Cepat Jalan Mahulu Amblas, Perbaikan Jalur Darat Dikebut Mulai Tahun ini