Swaramediakaltim.com – Tak dapat dibenarkan aturan perangkat desa cawe-cawe dalam berpolitik. Hal ini berdasarkan aturan UU Desa melarang perangkat kepala desa menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan atau kewajibannya. Serta ikut serta terlibat dalam kampanye pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah.
Aturan itu juga berlaku pada pelaksanaan Pemilukada, Kabupaten Kutai Barat (Kubar). Dimana masyarakat menentukan hak pilihnya dalam memilih sosok kepala daerah di bilik suara yang akan disiapkan Komisi Pemlihan Umum (KPU), pada 27 November mendatang.