Catatan Rudi Ranaq :
SwaraMediaKaltim.com – Sering kita dengar orang berbicara fasih menggunakan kata kriminalisasi. Sayang sekali penggunaan kata kriminalisasi yang sering dilafalkan dalam diskusi dan diskursus hukum di berbagai warung kopi melenceng jauh dari maksud dasarnya, walaupun pelakunya merasa kaum cerdik pandai.
Melalui cacatan singkat ini, penulis hanya ingin memberikan penjelasan yang penulis ketahui. Semoga bermanfaat untuk menjadi umpan balik yang positif.
Menurut ilmu hukum, kriminalisasi adalah proses penetapan suatu perilaku atau tindakan yang sebelumnya tidak dianggap sebagai tindak pidana, menjadi sebuah kejahatan yang dapat dihukum berdasarkan hukum pidana melalui legislasi atau pembuatan peraturan perundang-undangan. Dengan kata lain, kriminalisasi adalah tindakan negara yang menetapkan bahwa suatu perbuatan tertentu pantas untuk diberi sanksi pidana, sehingga perilaku tersebut berubah status menjadi ilegal dan dapat dikenai hukuman pidana dengan cara membuat aturan baru atau undang-undang baru untuk menjerat barang siapa yg melakukan perbuatan ilegal tsb.
Selanjutnya, apa arti penegakan hukum atau bahasa Tunjung Benuaqnya law enforcement? Ya, penegakan hukum sederhananya adalah penerapan pasal undang undang untuk mengadili suatu dugaan perbuatan pidana mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan sampai putusan atas suatu perbuatan dugaan tindak pidana apakah pelakunya terbukti bersalah atau tidak, berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Lalu, kita juga sering mendengar diskursus (discourse) bahwa polisi, jaksa, advokat melakukan kriminalisasi. Pada hakekatnya, polisi, jaksa dan advokad tidak mungkin melakukan tindakan kriminalisasi, karena polisi, jaksa, advokat bukan pembuat undang-undang. Mengapa? Karena kriminalisasi itu merupakan proses pembuatan dari awal sampai ditetapkannya suatu undang-undang yg menetapkan suatu perbuatan yg sebelumnya bukan perbuatan pidana menjadi perbuatan pidana oleh pembuat undang-undang.
Lalu, apa peran Polisi, Jaksa dan Advokat? Peran dan tupoksi mereka salah satunya adalah sebagai penegak hukum (body of law enforcement).
Kepolisian adalah institusi negara yg melakukan penegakan hukum berdasarkan undang-undang yg berlaku atau berdasarkan hukum positif. Itu yang oleh penulis sendiri dipakai istilah fungsionalisasi institusi kepolisian dalam penegakkan hukum berdasarkan kewenangannya menurut undang-undang, yakni UU No. 2 Tahun 2002.
Di samping Kepolisian, siapa lagi yang menjadi penegak hukum di Republik ini ? Yang menjadi penegak hukum selain Kepolisian adalah Jaksa sebagai penuntut umum yang tugasnya diatur dalam Undang-Undang Kejaksaan No. 16/2004.
Di samping Kepolisian dan Kejaksaan, siapa lagi Penegak Hukum di Republik ini? Advokat. Advokat sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri diatur dalam Undang-Undang Advokat No. 18/2003, khususnya Pasal 5 ayat (1) yang menyebut bahwa advokat adalah penegak hukum yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.
Dalam arti sempit, aparat penegak hukum di Indonesia terdiri dari polisi, jaksa, dan hakim, namun kini advokat juga dikukuhkan sebagai salah satu pilar penegak hukum sehingga ada lima pilar penegak hukum: kepolisian, kejaksaan, peradilan (hakim), lembaga pemasyarakatan, dan advokat. (Pasal 5 ayat (1) UU Advokat.
Jadi, polisi, jaksa, dan advokat memang benar adalah penegak hukum di Indonesia dengan dasar hukum masing-masing dan termasuk dalam pilar-pilar penegak hukum di negara ini.
Baik Kepolisian, Kejaksaan dan Advokat tidak melakukan atau bukan pelaku kriminalisasi, tetapi melakukan penegakan hukum, karena ketiganya bukan pembuat undang-undang.
Semoga penjelasan singkat dan sangat sederhana ini bermanfaat bagi pembaca atau peminat seluk beluk hukum dan penegakan hukum, sehingga bijak dalam menggunakan istilah kriminalisasi dan penegakan hukum dengan benar sesuai maksud dasarnya menurut ilmu hukum.(*) #Rudi Ranaq.
![]()


