Beranda » Diskominfo Kubar Gelar FGD Bersama PWI dan SMSI, Benahi Tata Kelola Kerjasama Publikasi Media

Diskominfo Kubar Gelar FGD Bersama PWI dan SMSI, Benahi Tata Kelola Kerjasama Publikasi Media

Caption: Kepala Diskominfo Kubar Yuli Permata Mora bersama pengurus PWI dan SMSI usai kegiatan FGD, Selasa (17/3/2026).

SwaraMediaKaltim.com – Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Kubar), melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kubar, menggelar Forum Group Discussion (FGD) bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), guna membenahi tata kelola kerjasama publikasi media agar lebih tertib, transparan, dan sesuai regulasi.

Kepala Diskominfo Kubar Yuli Permata Mora mengatakan, pihaknya sengaja mengundang rekan-rekan media yang telah teregistrasi untuk berpartisipasi dalam kegiatan FGD bertujuan untuk menguatkan peran media dalam mendukung sosialisasi program-program pemerintah daerah.

“FGD ini sengaja dipercepat agar proses penataan kerjasama media tidak tertunda. Saya maunya habis Lebaran. Tetapi saya pikir daripada kita libur, ini belum selesai, maka kita duduk bersama hari ini,” ujarnya saat membuka kegiatan itu di ruang rapat Diskominfo Kubar, Selasa (17/3/2026).

Ia menjelaskan, forum tersebut menjadi langkah awal pemerintah daerah dalam memastikan data media yang beroperasi di Kutai Barat tersusun dengan baik, mulai dari aspek kelembagaan, legalitas, hingga kelengkapan administrasi.

Menurutnya, data tersebut akan menjadi dasar bagi Diskominfo dalam melakukan verifikasi serta penerbitan dokumen media sebelum menjalin kerjasama publikasi dengan pemerintah daerah.

“Melalui forum ini, kami berharap memperoleh data dan informasi yang akurat terkait media yang beraktivitas di Kutai Barat, baik dari sisi legalitas, usaha media, hingga administrasinya,” jelasnya.

Yuli menegaskan, hasil pendataan ini juga akan digunakan dalam penyusunan dokumen perencanaan kerja sama, termasuk Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan spesifikasi teknis dalam pengadaan jasa publikasi.

“Semua kegiatan pengadaan, termasuk relasi media, harus menggunakan KAK. Tahapan inilah yang mulai kita lakukan hari ini sebagai proses awal,” tegasnya.

Ia pun meminta dukungan PWI dan SMSI sebagai organisasi pers untuk membantu memastikan wartawan dan perusahaan media yang terdata telah memenuhi standar profesionalitas, legalitas, serta praktik jurnalistik yang baik.

“Kami sangat berharap dukungan dari PWI dan SMSI untuk bersama-sama memastikan media dan wartawannya yang ada benar-benar memenuhi standar aturan Dewan Pers,” imbuhnya.

Melalui sinergi antara pemerintah daerah, organisasi pers, dan perusahaan media, Diskominfo optimistis kerja sama publikasi ke depan akan berjalan lebih profesional dan memberikan manfaat maksimal dalam penyebarluasan informasi pembangunan kepada masyarakat.

Yuli menambahkan, FGD ini juga menjadi ruang diskusi yang konstruktif untuk menyamakan persepsi serta melakukan klarifikasi data terkait kerja sama media.

“Kami berharap forum ini menjadi wadah yang produktif untuk saling memberi masukan dan menyamakan persepsi,” tukasnya.

Ketua PWI Kubar Alfian Nur menyambut baik inisiatif Diskominfo Kubar dalam FGD tersebut. Alfian menegaskan, selama ini pihaknya mendukung pemerintah daerah dalam melindungi profesi wartawan dan mengatur ekosistem kerjasama publikasi yang lebih professional.

“Bicara aturan kerjasama publikasi, maka dipandang perlu bahwa sudah ada Pergub Kaltim Nomor 49 tahun 2024 tentang pengelolaan kerjasama media yang mengatur agar tepat sasaran dan terstruktur, sekaligus menjadi dasar hukum yang jelas bagi pemerintah dalam berpartner dengan perusahaan media,” jelas Alfian.

Ia memaparkan, bahwa Pergub Nomor 49 tahun 2024 itu, mulai diberlakukan pada pertengahan 2025 sebagai landasan hukum kerjasama publikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim.

“Untuk daerah sendiri bisa saja diterapkan aturan Pergub tersebut. Kami PWI sebagai mitra strategis publikasi, akan terus mendukung pemerintah daerah melalui pemberitaan yang berimbang. Dengan harapan sinergitas ini dapat memperkuat pembangunan dan menjaga iklim demokrasi di Kubar,” terang Alfian.

Ia juga menegaskan, aturan ini bersifat fleksibel, karena Pergub 49/2024 mulai berlaku sejak ditandatangani dan diterapkan penuh di tahun 2025. Oleh karena itu Diskominfo diminta untuk memverifikasi kelayakan media mitra sesuai ketentuan yang ada.

Adapun aturan Pergub 49/2024 : Media Harus Terdaftar dan Berkualitas

Kemudian mekanisme pengklasifikasian media dalam kerjasama dengan pemerintah ada grade nya.

Syarat Badan Usaha:

  • Berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT), disahkan Kemenkumham
  • Memiliki NPWP dan Surat Keterangan PKP
  • Kantor redaksi berdomisili di Kalimantan Timur dengan alamat dan box redaksi yang jelas
  • Terdaftar di organisasi konstituen Dewan Pers
  • Telah aktif minimal dua tahun

Syarat Redaksi:

  • Pemimpin redaksi memiliki sertifikat wartawan utama dan hanya boleh memimpin maksimal dua media
  • Redaktur minimal bersertifikat wartawan madya
  • Memiliki wartawan bersertifikat wartawan muda
  • Pimpinan redaksi harus ber-KTP Kalimantan Timur

Untuk memudahkan klasifikasi, media yang mengajukan kerja sama akan dikelompokkan dalam tiga kategori:

  • Grade A: Media terverifikasi faktual oleh Dewan Pers.
  • Grade B: Media terverifikasi administratif atau sedang proses verifikasi, dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai maksimal satu tahun.
  • Grade C: Media yang memenuhi seluruh syarat Pergub dan sedang berproses menuju verifikasi.

Kebijakan ini bersifat transisi dan akan terus dievaluasi. Syarat lainnya, media wajib berbadan hukum PT, berdomisili di Kaltim (tidak harus di Samarinda), terafiliasi dengan organisasi konstituen Dewan Pers, serta aktif minimal dua tahun. (vivie)

Editor : Alfian

Publisher : Redaksi

Loading

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!