Oleh: M. M. Rudi Ranaq, SH, M. Si, C. Me.
(Petani & Advokat Kelahiran Kampung Benung, Kec. Damai, Kab. Kutai Barat, Kaltim).
- Pra Bincang
SwaraMediaKaltim.com – Hubungan Kerja (PHK) merupakan proses akhir hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja yang diatur secara ketat oleh peraturan perundang-undangan. Saat ini, ketentuan PHK di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (yang memodifikasi UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan) serta peraturan pelengkap terbaru seperti Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tahun 2025. Tulisan ini menjelaskan alasan sah PHK, prosedur yang harus diikuti, hak dan kewajiban kedua pihak, serta pentingnya kepatuhan hukum untuk memastikan proses yang adil dan transparan.
- Pendahuluan
Maraknya kasus PHK belakangan ini menyoroti pentingnya pemahaman terhadap aturan ketenagakerjaan terkait proses pengakhiran hubungan kerja. PHK tidak dapat dilakukan secara sepihak atau sembarangan, karena melibatkan hak dan kesejahteraan pekerja serta stabilitas operasional perusahaan. Tujuan paper ini adalah untuk memberikan panduan jelas mengenai cara memberhentikan karyawan sesuai dengan peraturan hukum terbaru.
- Dasar Hukum
Ketentuan utama mengenai PHK diatur dalam:
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Pasal 156 dan pasal-pasal terkait).
- Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan atas PMK Nomor 15 Tahun 2021 tentang manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
- Alasan Sah Melakukan PHK
Berdasarkan peraturan hukum, PHK dapat dilakukan atas alasan berikut:
- Efisiensi perusahaan: Seperti akibat kerugian keuangan, restrukturisasi bisnis, atau penutupan bagian operasional yang tidak lagi layak berjalan.
- Pelanggaran perjanjian kerja atau aturan perusahaan: Misalnya pelanggaran disiplin kerja yang serius, kecurangan, atau perilaku yang mengganggu ketertiban perusahaan.
- Akhir masa kontrak: Bagi pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang tidak diperpanjang sesuai kesepakatan.
- Meninggal dunia atau pensiun: Yang secara otomatis mengakhiri hubungan kerja.
- Kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan: Pekerja yang mengalami cacat tetap atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan sehingga tidak dapat melaksanakan tugas kerja lagi (dengan bukti dari dokter yang sah).
- Prosedur Memberhentikan Karyawan
Proses PHK harus mengikuti tahapan berikut agar sah secara hukum:
5.1 Pemberitahuan Tertulis
Pengusaha wajib memberikan pemberitahuan tertulis kepada pekerja yang akan di-PHK, yang mencakup: Alasan rinci PHK, Besaran kompensasi yang akan diberikan, Tanggal efektif PHK. Pemberitahuan harus disampaikan minimal 14 hari kerja sebelumnya untuk pekerja tetap, atau 7 hari kerja untuk pekerja dalam masa percobaan.
5.2 Proses Negosiasi dan Permusyawaratan
Jika pekerja menolak PHK, mereka dapat menyampaikan alasan penolakan dalam waktu 7 hari kerja setelah menerima pemberitahuan. Tahap berikutnya adalah perundingan bipartit antara pekerja (atau serikat pekerja yang mewakilinya) dengan pengusaha untuk mencari kesepakatan.
5.3. Mediasi atau Konsiliasi
Jika perundingan bipartit tidak mencapai kesepakatan, pihak-pihak dapat mengajukan mediasi atau konsiliasi melalui Dinas Tenaga Kerja setempat. Jika mediasi gagal, perselisihan dapat diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
5.4 Pendaftaran Perjanjian PHK
Jika kesepakatan tercapai antara kedua pihak, perjanjian PHK harus didaftarkan ke PHI untuk memastikan keabsahannya.
5.5 Pelaporan ke Dinas Tenaga Kerja
Pengusaha wajib melaporkan PHK ke Dinas Tenaga Kerja untuk memastikan hak pekerja atas Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dapat terpenuhi sesuai ketentuan PMK Nomor 2 Tahun 2025.
- Hak dan Kewajiban Pihak yang Terlibat
6.1 Hak Pekerja yang Di-PHK
Menurut Pasal 156 UU Cipta Kerja, pekerja berhak menerima:
- Uang pesangon: Perhitungan berdasarkan masa kerja:
– < 1 tahun: 1 bulan upah.
– 1–<2 tahun: 2 bulan upah.
– 2–<3 tahun: 3 bulan upah.
– 3–<4 tahun: 4 bulan upah.
– 4–<5 tahun: 5 bulan upah.
– ≥5 tahun: 6 bulan upah ditambah 1 bulan upah untuk setiap tahun tambahan (maksimal total 32 bulan upah).
- Uang penghargaan masa kerja: Sesuai perjanjian atau kebijakan perusahaan.
- Uang penggantian hak: Seperti tunjangan, cuti tahunan yang belum diambil, atau uang makan yang belum dibayarkan.
- Manfaat JKP: Jika pekerja telah membayar iuran sesuai ketentuan.
6.2 Kewajiban Pengusaha
Memberikan pemberitahuan dan kompensasi sesuai aturan.
- Melaporkan PHK ke instansi terkait.
- Memberikan surat keterangan kerja yang jelas mengenai masa kerja dan alasan PHK.
6.3 Kewajiban Pekerja
- Menyelesaikan tugas-tugas yang menjadi tanggung jawab hingga tanggal PHK efektif.
- Mengembalikan semua barang milik perusahaan.
- Larangan dan Sanksi
PHK yang dilakukan secara sepihak tanpa prosedur yang benar merupakan pelanggaran hukum. Pekerja yang merasa di-PHK secara tidak adil berhak menuntut haknya melalui PHI, dan pengusaha dapat dikenai sanksi berupa denda atau tuntutan ganti rugi.
Selain itu, terdapat larangan PHK pada kondisi tertentu, seperti:
- Selama pekerja dalam masa pengobatan akibat kecelakaan kerja atau penyakit kerja, serta 30 hari setelahnya.
- Selama pekerja wanita dalam masa cuti sebelum dan sesudah melahirkan, serta 30 hari setelahnya (kecuali dalam kondisi yang tidak dapat dihindari seperti kebangkrutan perusahaan dengan pembayaran kompensasi yang sesuai).
- PHK yang didasarkan pada diskriminasi (seperti agama, suku, jenis kelamin, atau keanggotaan serikat pekerja).
- Kesimpulan
Proses memberhentikan karyawan harus dilakukan sesuai dengan aturan hukum terbaru untuk melindungi hak kedua belah pihak. Kepatuhan terhadap prosedur dan pembayaran kompensasi yang tepat tidak hanya mencegah konflik tetapi juga menjaga citra perusahaan dan stabilitas industri. Pihak pengusaha dan pekerja disarankan untuk memahami ketentuan hukum secara menyeluruh atau berkonsultasi dengan ahli ketenagakerjaan jika terdapat kekhawatiran mengenai proses PHK. (***)
![]()


