SwaraMediaKaltim.com – Sidang kedua perkara sengketa lahan antara warga Desa Suka Bumi, Kecamatan Kota Bangun, dengan PT Kutai Agro Jaya (KAJ) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong, Rabu (17/12/2025).
Perkara perdata dengan nomor 115/Pdt.G/2025/PN Trg tersebut diputuskan majelis hakim, untuk dilanjutkan ke tahap mediasi, yang dijadwalkan berlangsung pada 7 Januari 2026.
Dalam persidangan, PT Kutai Agro Jaya hadir melalui kuasa hukumnya H. Refman Basri, SH, MBA.
Selain itu, turut hadir perwakilan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP/PTSP) Kabupaten Kutai Kartanegara serta Dinas Perkebunan Kukar.
Namun, sejumlah pihak yang juga tercatat sebagai turut tergugat tidak menghadiri sidang. Mereka antara lain Bupati Kutai Kartanegara, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Camat Kota Bangun, serta Kepala Desa Suka Bumi.
Kuasa hukum penggugat, Gunawan, SH, mengatakan kehadiran seluruh pihak sangat penting, khususnya pada agenda mediasi mendatang, agar persoalan sengketa lahan dapat dibahas secara menyeluruh.
“Kami berharap pada sidang mediasi tanggal 7 Januari nanti semua pihak yang belum hadir hari ini bisa datang,” ujar Gunawan usai persidangan.
Ia menegaskan bahwa gugatan tidak hanya ditujukan kepada PT Kutai Agro Jaya, tetapi juga melibatkan unsur pemerintah daerah dan instansi terkait.
“Kami menggugat bukan hanya PT KAJ, tetapi juga bupati dan pihak-pihak lain. Hari ini yang hadir baru dari PTSP dan Dinas Perkebunan,” jelasnya.
Menurut Gunawan, kehadiran BPN, Camat, dan Kepala Desa diperlukan, agar persoalan administrasi pertanahan dan batas lahan dapat diklarifikasi secara jelas.
“Kalau semua hadir, permasalahan lahan ini bisa dibahas secara terbuka dan masyarakat mendapatkan solusi,” katanya.
Ia juga menyinggung bahwa, majelis hakim telah mengirimkan surat panggilan dan teguran kepada Kepala Daerah.
Menurutnya, Pemerintah seharusnya hadir ketika masyarakat memperjuangkan hak atas lahannya.
“Seharusnya Pemerintah menjadi pihak yang paling cepat merespons ketika ada warga yang menuntut haknya,” ujarnya.
Perkara ini diajukan oleh warga Desa Suka Bumi yang diwakili Darmono dan kawan-kawan.
Gunawan memastikan pihaknya, akan menyampaikan seluruh tuntutan masyarakat dalam proses mediasi nanti.
“Kami akan menyampaikan semua harapan masyarakat dalam mediasi, dengan harapan ada penyelesaian yang adil,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum PT Kutai Agro Jaya, H. Refman Basri, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami ikuti saja proses hukumnya dan menyerahkan sepenuhnya kepada pengadilan,” ujarnya.
Terkait perkara sebelumnya, Refman menyebutkan bahwa laporan pidana yang sempat diajukan telah dihentikan, dan kini sengketa berlanjut melalui gugatan perdata.
“Sekarang ini masuk ke ranah perdata. Jadi kita tunggu saja proses hukumnya,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan alasan ketidakhadiran PT KAJ pada sidang pertama, yakni karena panggilan sidang baru diterima mendekati jadwal persidangan.
“Panggilan sidang pertama baru kami terima, sehingga baru bisa hadir pada sidang kedua ini,” pungkasnya.
Sidang lanjutan dengan agenda mediasi dijadwalkan berlangsung pada 7 Januari 2026 di Pengadilan Negeri Tenggarong. (vivie)
![]()


