SwaraMediaKaltim.com – Gubernur Kaltim Dr H Rudy Mas’ud (Harum) dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Assoc Prof Dr Supardi melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dengan Pemerintah Provinsi Kaltim tentang Penerapan Pidana Kerja Sosial Bagi Pelaku Tindak Pidana, Selasa 9 Desember 2025 di Ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim.
Gubernur Harum mengatakan penerapan pidana kerja sosial ini merupakan instrumen baru yang memiliki dimensi pemulihan, edukasi, dan manfaat sosial. Hal ini sejalan dengan semangat hukum progresif dan nilai-nilai keadilan restoratif yang kini menjadi arah kebijakan penegakan hukum nasional.
Kebijakan nasional ini merupakan tindak lanjut dari pemberlakuan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku mulai 2 Januari 2026.
“Saya ikut merancang UU ini saat masih duduk di Komisi III DPR RI. Saya sangat setuju dengan sistem pidana kerja sosial ini,” buka Gubernur Harum saat memberi arahan.
Alasannya, hampir semua rumah tahanan di Indonesia penuh sesak (overcrowded). Bahkan hampir 200 persen dari kapasitas tersedia. Dan 60 persen, di antaranya adalah kasus narkoba.
Berikutnya, anggaran besar yang dikeluarkan APBN untuk pembiayaan makan minum di rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan. Gubernur menyebut angkanya bahkan mencapai Rp2,4 triliun per tahun.
Gubernur Harum mengisyaratkan pidana kerja sosial selain ditempatkan di perusahaan-perusahaan UMKM, bisa juga untuk membantu kebersihan Sungai Mahakam atau Sungai Karang Mumus. Sedangkan di kabupaten kota lainnya, bisa untuk membantu membersihkan pesisir pantai dan kegiatan positif lainnya.
Meski sangat setuju dengan model pidana kerja sosial ini, Gubernur Harum mengatakan bahwa pidana kerja sosial ini tidak diberikan untuk semua kasus.
“Pidana kerja sosial ini hanya untuk tindak pidana yang ringan-ringan saja. Kasus yang berat-berat, hukumannya harus tetap berat. Kalau tidak, nanti semua mau melanggar hukum,” tegas Gubernur.
Kasus yang ringan seperti balap liar, perusakan fasilitas umum dan lain-lain. Penerapan pidana kerja sosial ini akan menjadi pembaharuan dalam pemidanaan dan pemberian hukuman. Pidana kerja sosial harus tetap sesuai aturan, efektif dan tepat sasaran.
Sebab itu diperlukan sinergi dan kolaborasi yang lebih baik antara Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri bersama Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten dan Kota.
Pemerintah daerah akan menyiapkan tempat dan jenis kegiatan untuk program pidana kerja sosial. Sementara Kejaksaan bertugas melakukan eksekusi dan pengawasan.
“Sistem ini bukan untuk merendahkan statusnya, tapi lebih memanusiakan manusia,” tegas Gubernur.
Pidana kerja sosial juga tidak untuk merendahkan martabat manusia, tapi menjadi sarana pembinaan yang konstruktif dan bukan sekadar hukuman.
“Perlu kerja sama dalam pengawasannya agar proses berjalan baik. Tujuannya agar berdampak baik untuk pelaku dan lingkungan sosialnya,” imbuh Gubernur lagi.
Sedangkan untuk kasus pengguna narkoba, Gubernur Harum setuju untuk tidak dihukum, tapi harus direhabilitasi. Untuk itu, maka perlu dibangun lebih banyak lagi rumah-rumah rehabilitasi agar tidak terjadi overcrowded seperti di rutan atau lapas.
Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Assoc Prof Dr Supardi mengatakan hukum harus memanusiakan manusia, menyejahterakan dan mengurangi dampak pemidanaan umum.
Sistem pidana kerja sosial akan mereduksi tahanan yang masuk rumah tahanan. “Untuk pelaksanaannya, kita akan dukung PT Jamkrindo melalui CSR. Harapannya, BUMN lain nanti bisa terlibat dalam kerja sama ini,” katanya.
Penandatanganan PKS ini juga dilakukan antara bupati dan wali kota se-Kaltim dengan para Kepala Kejaksaan Negeri se-Kaltim.
Hadir dalam acara tersebut, Wagub Kaltim Seno Aji dan Direktur D pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Sugeng Riyanta.(aya)
Editor : Alfian
Publisher : Redaksi
![]()


