Beranda » Motif Pembunuhan di Suakong Bentian Besar, Sakit Hati Disebut Kasih Makan Anak Istri dengan Uang Haram

Motif Pembunuhan di Suakong Bentian Besar, Sakit Hati Disebut Kasih Makan Anak Istri dengan Uang Haram

Caption: Konferensi pers penangkapan tersangka kasus pembunuhan di Suakong Bentian Besar, Kamis 20 November 2025, di Mapolres Kutai Barat. (dok-ist hms-reskubar)

SwaraMediaKaltim.com – Motif sakit hati merupakan dorongan kuat yang mendasari tersangka melakukan tindak kejahatan terhadap korban, sering kali berakar dari perasaan direndahkan, dihina, atau disakiti secara mendalam oleh perkataan atau perbuatan korban.

Perasaan ini yang dipendam oleh tersangka berinisial (SB) dan tidak terselesaikan, akhirnya memuncak menjadi tindakan agresif yang ekstrem terjadi penganiayaan berujung meregang nyawa terhadap korban berinisial (EP).

Peristiwa tragis ini terjadi di Kampung Suakong, Kecamatan Bentian Besar, Kabupaten Kutai Barat (Kubar) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), pada Rabu 29 Oktober 2025, sekitar pukul 01.00 WITA. Kronologis kejadian, tersangka merencanakan aksinya, mengambil balok kayu dan memukul kepala korban sebanyak tiga kali hingga korban meninggal dunia.

“Motifnya tersangka sakit hati karena korban sempat melontarkan perkataan yang menyebut bahwa anak dan istrinya dihidupi menggunakan uang dari hal yang haram,” ujar Wakapolres Kubar Kompol Subari saat menggelar konferensi pers kepada awak media kemarin di Mapolres Kubar, Kamis 20 November 2025.

Setelah tersangka melancarkan aksinya, kemudian berupaya menghilangkan jejak dengan membungkus jenazah korban dan membawanya ke belakang rumah pondoknya. Kata Subari, tersangka juga sempat berupaya untuk menguburkan jenazah korban di bawah pohon mangga yang berada di belakang rumahnya. Namun tak sempat dilakukan karena merasa takut.

Setelah itu tersangka kabur dan membawa mobil korban ke daerah Desa Mampuak, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah (Kalteng). Peristiwa ini diketahui oleh pihak kepolisian Polsek Bentian Besar, dan langsung dilakukan penyelidikan dari Satreskrim Polres Kubar.

“Dari hasil visum et repertum jenazah di RSUD Harapan Insan Sendawar (HIS), korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka tindak kekerasan benda tumpul pada tulang tengkorak kepala. Sehingga Satreskrim Polres Kubar menindak lanjuti peristiwa ini dan melakukan pengejaran terhadap tersangka,” jelas Subari.

Atas perbuatannya itu, tersangka SB disangkakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider pasal 338 KUHP tentang barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dan atau pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan mati, dengan ancaman hukuman pidana penjara dengan maksimal 20 tahun penjara.

“Untuk kasus ini kami dari Polres Kubar, berkomitmen untuk menyelesaikan penyidikan kasus ini secara profesional dan transparan,” tutur Subari didampingi Kasat Reskrim, Iptu Rangga Asprilla Fauza, Kasipropam, IPTU Polner Tobing, Kasi Humas, IPDA Sukoco, Kanit Pidum, IPDA Zody Fatkhul Karim, dan Kanit Jatanras, AIPTU Hotber Tumanggor. (vivie)

Editor : Alfian

Publisher : Redaksi

Loading

error: Content is protected !!