Beranda » Jadi Sorotan Publik, BKAD Kubar Pertegas Tidak Benar Rp3,2 Triliun Diendapkan di Bank

Jadi Sorotan Publik, BKAD Kubar Pertegas Tidak Benar Rp3,2 Triliun Diendapkan di Bank

Caption : Kepala BKAD Kutai Barat Petrus saat ditemui wartawan Rabu (22/10/2025).

SwaraMediaKaltim.com – Pada pertengah Oktober 2025, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) senilai total sekitar Rp234 triliun milik pemerintah daerah (Pemda) mengendap di bank. Pernyataan ini memicu polemik antara pemerintah pusat dan sejumlah kepala daerah.

Pernyataan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa yang menyoroti rendahnya serapan ABPD di sejumlah pemerintah daerah, termasuk Kabupaten Kutai Barat (Kubar) sebesar Rp3,2 triliun, mendapat tanggapan tegas dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) di Bumi Sendawar Tanaa Purai Ngeriman.

Kepala BKAD Petrus menegaskan, dana sebesar Rp3,2 triliun yang disebut mengendap di perbankan itu bukanlah uang yang sengaja tidak digunakan, melainkan dana yang sudah memiliki peruntukan dan tengah menunggu proses realisasi oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diwilayah ini.

“Yang disebut bukan dana yang diendapkan. Semua sudah ada peruntukannya di dalam struktur APBD dan sudah dialokasikan melalui OPD masing-masing SKPD. Jadi bukan uang yang nganggur atau tidak dipakai. Secara rinci, dari total Rp3,2 triliun yang disoroti sebesar Rp1 triliun merupakan dana term deposit facility (TDF) yang ditempatkan oleh Kemenkeu di Bank Indonesia,” tegas Petrus, Rabu (22/10/2025).

Sementara sisanya, Rp2,2 triliun, adalah dana milik Pemkab Kubar yang tersimpan di Kas Umum Daerah (KUD) di Bank Kaltimtara. “Yang Rp1 triliun itu dana TDF yang memang ditaruh oleh Kemenkeu di Bank Indonesia. Bukan uang yang kita simpan sendiri melalui mekanisme dari pemerintah pusat.

Lanjut Petrus, sedangkan Rp2,2 triliun ada di kas umum daerah di Bank Kaltimtara. Dana itu sudah diadministrasikan di APBD dan sudah di transfer ke masing-masing SKPD. Sekitar 70 persen di antaranya sudah digunakan untuk kegiatan. Menurutnya dana kas daerah yang belum terserap bukan berarti mengendap tanpa tujuan. Sebaliknya, dana tersebut sedang menunggu proses pelaksanaan kegiatan dan tagihan pembayaran dari perangkat daerah.

“Misalnya ada kegiatan yang baru dilelang tapi belum ditagih uang muka. Atau kegiatan yang sudah berjalan tapi belum selesai, jadi belum bisa ditagih pembayarannya. Uang itu tetap ada di kas karena belum ada dokumen tagihan yang masuk. Kalau sudah ada tagihan, tentu langsung digunakan,” paparnya.

Ia menegaskan, Pemkab Kubar tidak menaruh dana tersebut di deposito atau menyimpannya untuk kepentingan lain. Menurutnya, seluruh dana yang tersisa di kas daerah adalah uang publik yang sudah dianggarkan untuk membiayai kebutuhan pembangunan dan layanan masyarakat.

“Kalau dikatakan mengendap, artinya uangnya tidak dipakai-pakai atau sengaja diendapkan di bank lain untuk cari bunga. Itu tidak benar, walaupun secara regulasi bisa, tapi Pemkab Kubar tidak melakukan itu. Karena uang itu memang disiapkan untuk membayar belanja pegawai, operasional, barang dan jasa, belanja PTT, hingga transfer ke kampung,” pungkasnya. (Adv/vivie)

Loading

error: Content is protected !!