Swaramediakaltim.com – Pemerintah dan DPRD Kabupaten Mahakam Ulu, menetapkan hasil keputusan Tim Khusus terkait penyelesaian sengketa lahan antara masyarakat Kampung Tri Pariq Makmur dan Wana Pariq dengan PT. Setia Agro Abadi (SAA), Kamis 14 Agustus 2025.
Rapat tersebut berlangsung di ruang Caffetaria Kantor Bupati Mahakam Ulu mulai pukul 09.20 hingga 12.20 WITA, dipimpin Wakil Bupati Yohanes Avun, dihadiri Unsur Forkopimda serta DPRD, BPN, OPD terkait, TNI dan Polri yang diwakili Kanit 2 Tipiter Polres Mahulu, pda Adi Brata, serta perwakilan masyarakat dan pihak terkait.
Hasil rapat menyatakan bahwa sertifikat hak milik (SHM) masyarakat sah dan sebagian objek sengketa berada di luar HGU PT. SAA. Perusahaan diminta fokus menggarap lahan HGU, melakukan sosialisasi sebelum mengolah lahan kemitraan, serta membangun kebun plasma 20% sesuai ketentuan.
“Lahan sengketa di luar HGU dilarang diolah perusahaan sampai ada kepastian hukum, sementara untuk saat ini dapat dimanfaatkan mendukung program ketahanan pangan dengan pengawasan Pemkab, TNI dan Polri,” tegas Yohanes Avun.
Adapun keputusan juga memberi waktu tiga bulan bagi PT. SAA yang merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit, untuk melaporkan pembangunan plasma, dengan sanksi jika tidak dipenuhi. Apabila tidak tercapai mufakat, penyelesaian dapat ditempuh melalui jalur hukum. (hms)
Editor : Alfian
Publisher : Redaksi
![]()


