Caption: Gubernur Harum pakai jas dalam sambutanya
Swaramediakaltim.com – Komitmen Gubernur Kalimantan Timur Dr H Rudy Mas’ud (Harum) dan Wakil Gubernur H Seno Aji akan segera direalisasikan dan dinikmati para imam, marbot (kaum) serta penjaga rumah ibadah.
Program Gratispol yang akan diluncurkan tidak saja menyasar umat Islam dalam program Gratis Umrah, tetapi agama lainnya di Kaltim untuk gratis menunaikan ibadah di tempat suci agamanya.
“Tahun ini kita gratiskan berangkat umrah bagi 691 imam dan marbot masjid,” kata Gubernur Harum di Kantor Gubernur Kaltim, Rabu 9 April 2025.
Tidak sampai disitu, setidaknya 189 penjaga rumah ibadah dari berbagai agama juga akan diberangkatkan pada tahun 2025 ini menunaikan ibadah ke tempat suci agama mereka.
Penjaga rumah ibadah, terdiri Katolik (koster/sakristan/penjaga gereja) 43 orang ke Vatikan Roma, Kristen (koster) 116 orang ke Yerussalem Israel, Buddha (dayakasaba) empat orang ke Borobudur Magelang/Bangkok Thailand, Hindu (penjaga pura) 23 orang ke Tirtayasa Balik/Sradha Wijaya Dasami India, dan Konghucu (biokong) tiga orang ke Qufu China. “Umrah dan ibadah suci kita berikan secara bergiliran dalam lima tahun,” ujar Harum.
Hingga saat ini terdata, Gratis Umrah/Ibadah Suci diberikan kepada 3.421 imam/marbot dan 927 penjaga rumah ibadah yang tersebar di masjid dan tempat ibadah seluruh kabupaten dan kota se Kaltim.
Sebagai informasi, Gratis Umrah/Ibadah Suci kepada imam, marbot dan penjaga rumah ibadah bertujuan untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan yang Maha Esa. Dalam rangka memberikan fasilitasi pengamalan ajaran ibadah agama. Serta, sebagai hadiah dan apresiasi dari Pemprov Kaltim bagi kinerja imam, marbot, penjaga rumah ibadah yang telah memberikan pengabdian kepada tempat ibadah tanpa kenal waktu memberikan pelayanan kepada jamaah dan umat.
Imam, marbot dan penjaga rumah ibadah yang diberangkatkan dalam program Gratis Umrah/Ibadah Suci berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan Pemprov Kaltim, diantaranya penduduk Kaltim, yang dibuktikan dengan KTP Kaltim dan Kartu Keluarga (KK) minimal 3 (tiga) tahun. Terdaftar dan ditetapkan dengan keputusan oleh Bupati/Wali Kota/Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota Provinsi Kaltim.
Selanjutnya, telah bertugas sebagai penjaga rumah ibadah sekurang-kurangnya selama 2 (dua) tahun dibuktikan dengan surat keterangan dari ketua pengurus rumah ibadah. Beragama sesuai dengan rumah ibadah tempat bertugas. Serta, sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan kesehatan dari puskesmas/rumah sakit pemerintah. (aya)
![]()


