Dua WNA Cina Terlibat, Polisi Ungkap Sindikat Penipu Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast

Swaramediakaltim.com – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap sindikat kejahatan siber internasional yang memanfaatkan teknologi fake BTS untuk menyebarkan SMS phishing secara ilegal. Dua warga negara asing asal Cina ditangkap dalam operasi yang digelar di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.

Pengungkapan ini bermula dari laporan salah satu bank swasta yang menerima aduan dari 259 nasabah terkait SMS mencurigakan. Delapan korban yang mengklik tautan phishing dalam SMS tersebut mengalami kerugian hingga Rp289 juta. Dari hasil pendalaman, total kerugian yang tercatat telah mencapai Rp473 juta dari 12 korban.

“Pelaku menggunakan perangkat fake BTS untuk mencegat sinyal asli BTS 4G dan menurunkannya ke 2G, kemudian mengirimkan SMS blast ke perangkat handphone di sekitar. Karena sinyal palsu ini lebih kuat, ponsel korban secara otomatis menerima pesan berisi tautan palsu yang menyerupai situs resmi bank,” jelas Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada, dalam konferensi pers di Lobby Bareskrim, Senin (24/3/2025).

Dua tersangka, berinisial XY dan YXC, ditangkap saat mengemudikan mobil Toyota Avanza yang dilengkapi perangkat fake BTS. Mereka hanya berperan sebagai operator lapangan, dengan tugas berkeliling di area ramai agar sinyal palsu menjangkau lebih banyak ponsel.

“Mereka hanya disuruh mutar-mutar saja, semua sistem sudah diatur dari pusat. Bahkan siapa pun bisa melakukannya, karena tidak butuh keahlian teknis khusus,” ungkap Komjen Wahyu.

Tersangka XY diketahui baru masuk ke Indonesia pada Februari 2025 dan dijanjikan gaji Rp22,5 juta per bulan. Sementara tersangka YXC sudah keluar masuk Indonesia sejak 2021 dengan visa turis, dan tergabung dalam grup Telegram bernama Stasiun Pangkalan Indonesia yang membahas operasional fake BTS.

Barang bukti yang diamankan meliputi dua unit mobil yang dilengkapi alat fake BTS, tujuh unit handphone, tiga SIM card, dua kartu ATM, serta dokumen identitas milik tersangka YXC.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk:

  • UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE);
  • UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi;
  • UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU);
  • serta Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan kejahatan.

Ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.

Polri menegaskan akan terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap pelaku utama yang diduga mengendalikan operasi ini dari luar negeri. Kolaborasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, Imigrasi, dan jika diperlukan, Interpol, akan dilakukan untuk menelusuri jaringan internasional di balik kejahatan ini.

Komjen Wahyu pun mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap SMS atau pesan WhatsApp dari nomor tak dikenal, terutama yang berisi tautan mencurigakan.

“Kalau kita bukan nasabah Bank X, lalu tiba-tiba dikasih informasi poin atau saldo dari Bank X, logikanya itu tidak masuk akal. Tapi kadang karena ada tawaran iming-iming hadiah, orang bisa langsung terpengaruh,” pungkasnya. (vivie)

Loading

Related Posts

Sungai Mahakam Meluap, Ketinggian Air Mulai Merendam Rumah Warga Muara Lawan dan Damai

Swaramediakaltim.com – Hujan lebat terus melanda Kabupaten Kutai Barat dan Mahakam Ulu, sejak awal April lalu menyebabkan banjir dan mulai merendam sejumlah perkampungan serta rumah warga yang berada bantaran sungai…

Loading

Continue reading
Wakil Gubernur Seno Aji Terima Forkoda DOB Kaltim

Swaramediakaltim.com – Pemerintah Provinsi Kaltim menyambut baik sejumlah usulan untuk pengembangan daerah di Kaltim melalui pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB).  Usulan disampaikan langsung kepada Wakil Gubernur Kaltim H Seno Aji…

Loading

Continue reading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Sungai Mahakam Meluap, Ketinggian Air Mulai Merendam Rumah Warga Muara Lawan dan Damai

  • April 16, 2025
Sungai Mahakam Meluap, Ketinggian Air Mulai Merendam Rumah Warga Muara Lawan dan Damai

Sidak BBM di SPBU dan APMS, Wabup Kubar Temukan Ada Yang Tidak Sesuai Takaran

  • April 16, 2025
Sidak BBM di SPBU dan APMS, Wabup Kubar Temukan Ada Yang Tidak Sesuai Takaran

Ikuti Entry Meeting LKPD dan LKKL 2024, Wagub Seno Minta Setiap LHP Segera Ditindak Lanjuti

  • April 16, 2025
Ikuti Entry Meeting LKPD dan LKKL 2024, Wagub Seno Minta Setiap LHP Segera Ditindak Lanjuti

Wakil Gubernur Seno Aji Terima Forkoda DOB Kaltim

  • April 16, 2025
Wakil Gubernur Seno Aji Terima Forkoda DOB Kaltim

Jelang PSU Pilkada Kukar Dikawal Ketat Satbrimob Polda Kaltim

  • April 15, 2025
Jelang PSU Pilkada Kukar Dikawal Ketat Satbrimob Polda Kaltim

Pengelolaan Sampah Terbaik, Menteri LH Puji Gubernur Kaltim

  • April 15, 2025
Pengelolaan Sampah Terbaik, Menteri LH Puji Gubernur Kaltim