
Searamediakaltim.com – Pememerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), sangat bersyukur mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan pendapatan daerah pada 2024 kemarin.
Namun demikian, saat ini Pemprov Kaltim juga siap berjuang untuk mendapatkan penerimaan pajak alat berat yang ditentukan kebijakannya dari Pemerintah Pusat.
Untuk itu, Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik menegaskan, Pemprov Kaltim siap mendorong kebijakan tersebut bisa diterima Pemerintah Daerah se Indonesia, tak terkecuali di Kaltim.
“Jadi, saat ini kita masih menunggu evaluasi dari Kemendagri. Karena, ini adalah jenis pajak baru, maka di dalam regulasinya pemungutan pajak baru harus mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri,” kata Akmal baru-baru ini saat syukuran peningkatan pendapatan dan PAD Kaltim di Kantor Bapenda Kaltim.

Menurut Akmal, penerimaan pajak alat berat ini merupakan trobosan baru di daerah. Apalagi, penerimaan pajak alat berat diyakini mampu meningkatkan PAD Kaltim. Karena, memiliki penarikan yang tinggi dibandingkan dengan pajak-pajak lainnya.
“Insyallah kita akan dorong untuk mendapatkan kebijakan tersebut. Kalau Kaltim mampu menggarap potensi tersebut, tentu akan menambah pendapatan asli daerah. Saya sangat optimis Kaltim mampu mendapatkan potensi penerimaan pajak alat berat ini,” tegasnya.
Untuk diketahui, pada 2024, Provinsi Kaltim surplus pendapatan daerah Rp845 miliar dari total pendapatan keseluruhan pada tahun 2024 sebesar Rp21,2 triliun menjadi Rp22,06 triliun.
Sedangkan PAD surplusnya Rp235,3 miliar atau 2,6 persen dari target Rp9.986 miliar.(*aya)