Beranda » Perkuat Kapasitas Personel Hadapi Ancaman Kejahatan Digital Love Scamming

Perkuat Kapasitas Personel Hadapi Ancaman Kejahatan Digital Love Scamming

SwaraMediaKaltim.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggelar Dialog Penguatan Internal Polri ke-2 bertema “Transformasi Penanganan Tindak Pidana Love Scamming dalam Penguatan Kapasitas Polri Menghadapi Modus Kejahatan Digital” di Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2026).

Kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid ini melibatkan personel Mabes Polri, jajaran kewilayahan, akademisi, serta sejumlah pakar di bidang hukum dan psikologi forensik. Forum ini diselenggarakan sebagai respons cepat atas meningkatnya ancaman kejahatan digital yang memanfaatkan hubungan emosional sebagai sarana penipuan, pemerasan, eksploitasi seksual, hingga perdagangan orang.

Perkembangan teknologi seperti kecerdasan buatan (artificial intelligence), deepfake, dan berbagai teknik social engineering dinilai membuat modus kejahatan ini semakin kompleks dan sulit dideteksi.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan bahwa transformasi digital menghadirkan tantangan baru bagi aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan ruang siber.

“Love scamming tidak lagi sekadar menjadi bentuk penipuan konvensional, tetapi telah berkembang menjadi kejahatan yang memanfaatkan hubungan emosional untuk melakukan penipuan, pemerasan, eksploitasi seksual, hingga tindak pidana lintas negara,” ujar Brigjen Pol. Trunoyudo.

Ia menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan media sosial, aplikasi perpesanan, platform kencan daring, hingga teknologi kecerdasan buatan untuk membangun kedekatan emosional dengan korban sebelum melakukan eksploitasi. Kondisi ini menjadi alarm bagi seluruh pemangku kepentingan untuk terus meningkatkan kesiapsiagaan.

“Penanganan love scamming memerlukan pendekatan yang komprehensif dengan mengintegrasikan kemampuan penyelidikan dan penyidikan, analisis forensik digital, perlindungan korban, serta kerja sama lintas sektor, baik di tingkat nasional maupun internasional,” tambahnya.

Pendekatan Hukum, Perlindungan Korban, dan Literasi Digital

Dialog internal ini menghadirkan tiga narasumber ahli, yakni Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Kombes Pol. Sinta, Asisten Koordinator Resource Center Komnas Perempuan Robby Kurniawan, serta Psikolog Klinis Forensik Dra. A. Kasandra Putranto.

Sisi Penegakan Hukum: Kombes Pol. Sinta menegaskan bahwa kekerasan berbasis gender elektronik kini memiliki landasan hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ia menyoroti pentingnya sinergi lintas sektor karena love scamming bukan penipuan biasa, melainkan kejahatan digital terorganisasi yang mengeksploitasi emosi dan kerentanan korban.

Sisi Perlindungan & Data: Robby Kurniawan dari Komnas Perempuan menekankan bahwa penanganan perkara harus memastikan perlindungan serta pemulihan korban secara menyeluruh, tidak hanya berfokus pada penindakan. Berdasarkan data Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan, tren laporan kekerasan berbasis gender online terus meningkat, meliputi penyebaran konten perusak citra, pelecehan siber, eksploitasi seksual, ancaman daring, dan pelanggaran privasi.

Sisi Psikologi & Edukasi: Dra. A. Kasandra Putranto menyoroti urgensi peningkatan literasi digital masyarakat untuk mencegah ancaman baru seperti cyberflashing, online grooming, pencurian identitas, hingga manipulasi deepfake. Ia menegaskan penanganan kejahatan siber harus mengedepankan edukasi, pemulihan psikologis korban, dan kolaborasi lintas sektor.

Melalui penyelenggaraan forum ini, Polri berharap seluruh personel di tingkat pusat maupun daerah dapat meningkatkan kemampuan deteksi dini terhadap modus baru kejahatan digital, memperkuat kapasitas penyidikan berbasis bukti elektronik, serta memberikan perlindungan maksimal bagi korban demi mewujudkan ruang digital yang aman, inklusif, dan berkeadilan. (hms)
Editor : Alfian

Publisher : Redaksi

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!