SwaraMediaKaltim.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur kembali mencatat keberhasilan dalam memberantas peredaran gelap narkotika melalui gelaran Operasi Antik Mahakam 2026. Dalam operasi terpadu yang menyasar sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Balikpapan pada Sabtu hingga Minggu, 25–26 Juli 2026, petugas mengamankan tiga orang perempuan beserta barang bukti ekstasi dan ganja.
Operasi skala besar ini dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol. Romylus Tamtelahitu, dengan mengerahkan lebih dari 200 personel gabungan. Tim melingkupi unsur Ditresnarkoba, Ditsamapta, Ditintelkam, Brimob, Bidang Humas, Bidang Propam, Bidang TIK, Bidang Dokkes, serta didukung oleh personel Polisi Militer TNI AD dan TNI AU.
Polda Kaltim menerapkan dua metode strategi dalam operasi kali ini. Pelaksanaan razia dan tes urine secara acak kepada para pengunjung serta pemandu lagu (lady companion/LC). Penyelidikan mendalam terhadap dugaan transaksi dan peredaran gelap narkoba di dalam area THM.
Pada pemeriksaan tes urine terbuka di lokasi pertama, petugas mengambil sampel 22 orang (12 laki-laki dan 10 perempuan). Sementara di lokasi kedua, pemeriksaan dilakukan terhadap 20 orang (9 laki-laki dan 11 perempuan). Setelah verifikasi ulang sesuai prosedur operasional standar (SOP), seluruh sampel yang sempat mencurigakan dinyatakan negatif.
Kronologi penangkapan tiga tersangka, meski hasil tes urine pengunjung THM negatif, Tim Khusus Ditresnarkoba yang bergerak secara tertutup berhasil mencium jejak peredaran ekstasi di kawasan hiburan malam tersebut.
Petugas mengamankan dua perempuan berinisial R dan D di Jalan Ruhui Rahayu, Balikpapan Selatan. Dari penggeledahan, ditemukan 8 butir ekstasi (berat bruto ±3,14 gram), uang tunai sebesar Rp7.000.000, serta dua unit ponsel.
Dari interogasi awal, R dan D mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari perempuan berinisial T yang berada di lokasi. Petugas bergerak cepat mengamankan T dan menggeledah kediamannya di Kelurahan Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan.
Di kediaman T, petugas menemukan 6 paket ganja (berat bruto ±7,43 gram), 23 butir ekstasi (berat bruto ±9,5 gram), satu unit ponsel, plastik klip bening, kertas rokok, dan berbagai perlengkapan pengemas narkotika.
Tersangka T mengaku mendapatkan pasokan narkotika dari seorang perempuan berinisial SA, yang saat ini telah resmi ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Berdasarkan pengakuan T, ia telah menerima pasokan dari SA selama kurang lebih lima bulan dengan modus operandi sistem “jejak” atau peta titik lokasi untuk mengambil barang sebelum diedarkan kembali.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka (R, D, dan T) dipersangkakan melanggar, Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, ATAU Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 (KUHP) sebagaimana diubah dalam Bab III Pasal VII angka 50 UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dirresnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol. Romylus Tamtelahitu, menegaskan bahwa Operasi Antik Mahakam 2026 tidak berhenti pada penindakan di lapangan, melainkan mengejar seluruh jaringan distribusi.
“Polda Kalimantan Timur akan terus melakukan penindakan secara tegas terhadap seluruh pelaku peredaran gelap narkotika tanpa pandang bulu. Kami juga akan mendalami setiap informasi yang diperoleh dalam proses penyidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk pihak-pihak yang diduga turut memfasilitasi maupun memperoleh keuntungan. Sinergi dengan masyarakat sangat kami harapkan agar upaya pemberantasan narkotika dapat berjalan maksimal,” tegasnya. (hms)
Editor : Alfian
Publisher : Redaksi

