SwaraMediaKaltim.com – Setelah bergulir hampir satu dekade, konflik sengketa lahan antara perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Setia Agro Abadi (SAA) bagian dari KAS Group dengan masyarakat Kampung Tri Pariq Makmur, Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu), akhirnya resmi berakhir damai.
Penyelesaian perselisihan sejarah panjang ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) pola kemitraan yang digelar di Cafetaria Lantai 1 Kantor Bupati Mahulu pada Kamis 9 Juli 2026.
Momen bersejarah tersebut disaksikan langsung oleh Wakil Bupati Mahakam Ulu Suhuk, S.E., Asisten I Setkab Mahulu Drg. Agustinus Teguh Santoso, serta jajaran instansi vertikal dari unsur TNI dan Polri wilayah setempat.
Perjalanan Panjang dan Dinamika Manajemen
Permasalahan sengketa lahan seluas 526 hektare ini pertama kali mengemuka sejak tahun 2016. Koordinator Manager Umum, San Lase, S.E., mengungkapkan bahwa selama hampir sembilan tahun, dinamika konflik ini menjadi hambatan utama yang sempat merenggangkan hubungan harmonis antara pihak perusahaan dan masyarakat sekitar.
Proses penyelesaian konflik ini sebelumnya telah melalui perjalanan panjang dan beberapa kali pergantian kepemimpinan manajemen PT SAA, mulai dari Arnold (General Manager), Dudik, S.H. (Senior Manager), Sitepu, S.H. (Senior Manager), Sumarno, S.H. (Senior Manager), Herdiyanto, S.E, (Senior Manager) dan terkahir Alm. Angga Simanjuntak, S.H., M.H. (Senior Manager).
Kendati berbagai upaya telah dilakukan oleh jajaran manajemen terdahulu, kesepakatan titik temu belum berhasil dicapai alias stagnan jalan ditempat.
Pendekatan Sosial dan Sentuhan Humanis
Titik terang penyelesaian mulai mengemuka dalam kurun waktu enam bulan terakhir. Penanganan konflik diambil alih dan ditangani langsung oleh Perwakilan KAS Group selaku Head General Affairs HO Jakarta, Rudi Ranaq, S.H., M.Si., C.Me., bersama Koordinator Manager Umum San Lase, S.E., Manager Umum Elias, serta Asisten Manager Fahri.
Langkah ini sebelum dilakukan MoU secara insentif dalam kurung waktu 1,5 tahun sejak 2024 lalu, juga difasilitasi kepengurusan konflik lahan tersebut, oleh Asisten I Setkab Mahulu, drg Agustinus Teguh Sentoso, yang turut diback-up penuh oleh Senior Manager Humas PT SAA, Roidoan Manik, dengan mengedepankan pendekatan sosial dan edukatif secara langsung kepada masyarakat Kampung Tri Pariq Makmur.
Pendekatan dialogis tersebut mendapat dukungan penuh dari Staf Ahli Bupati Mahulu, S. Lawing Nilas, yang bertindak sebagai koordinator lapangan (korlap). Bersama tim, ia memfasilitasi proses negosiasi dengan perangkat kampung dan warga setempat guna merumuskan solutif berupa pola kemitraan yang saling menguntungkan (win-win solution).
Babak Baru Hubungan Perusahaan dan Masyarakat
Dengan ditandatanganinya MoU kemitraan PT Setia Agro Abadi (SAA) ini, kedua belah pihak sepakat untuk mengakhiri seluruh ketegangan masa lalu dan berkomitmen membangun sinergi keberlanjutan.
Pola kemitraan ini diharapkan tidak hanya menyelesaikan sengketa fisik lahan, tetapi juga mampu meningkatkan kesejahteraan ekonomi warga Kampung Tri Pariq Makmur serta menciptakan iklim investasi yang kondusif di Kabupaten Mahakam Ulu. (vivie)
Editor : Alfian
Publisher : Redaksi

