Beranda » Gubernur Kaltim Mediasi Konflik Angkutan Sawit, PT REA Kaltim dan 13 BUMDes Sepakat Lanjutkan Kemitraan

Gubernur Kaltim Mediasi Konflik Angkutan Sawit, PT REA Kaltim dan 13 BUMDes Sepakat Lanjutkan Kemitraan

SwaraMediaKaltim.com – Upaya cepat Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, dalam merespons keluhan masyarakat akhirnya membuahkan hasil manis. Kerja sama angkutan sawit antara 13 Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di wilayah Kutai Kartanegara dengan PT REA Kaltim resmi disepakati untuk dilanjutkan.

Sebelumnya, pada Jumat (3/7/2026), kendaraan dinas Gubernur Rudy Mas’ud sempat dihadang oleh puluhan warga saat melintas di Desa Tuana Tuha, Kecamatan Kenohan, Kutai Kartanegara. Dalam aksi tersebut, warga menyampaikan protes keras atas keputusan PT REA Kaltim yang menghentikan kerja sama angkutan sawit dengan 13 BUMDes di kawasan tersebut per 1 Juli 2026.

Mendengar aspirasi tersebut, Gubernur Rudy Mas’ud langsung turun dari kendaraannya untuk menemui warga dan berjanji akan segera memanggil pihak manajemen perusahaan guna mencari solusi terbaik agar kemitraan yang telah berjalan bisa dipulihkan.

Janji tersebut lunas pada Senin (13/7/2026). Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perkebunan Kaltim, Ahmad Muzakkir, melaporkan kepada Gubernur bahwa mediasi maraton yang digelar secara daring pada 8–9 Juli 2026 telah menghasilkan kesepakatan damai antara warga dan PT REA Kaltim.

Kabar baik ini disambut gembira oleh Gubernur Rudy Mas’ud. Sejak awal, ia memang berkomitmen agar perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kaltim wajib melibatkan dan memberdayakan masyarakat lokal melalui wadah BUMDes.

“Alhamdulillah ini kabar baik. Saya setuju masyarakat lokal yang diutamakan. Bukan malah dikurangi, apalagi diputus kerja samanya,” tegas Rudy Mas’ud saat memimpin Morning Briefing di Ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim.

Poin-Poin Penting Kesepakatan

Mediasi intensif yang turut dihadiri Plt Camat Kenohan Misri, Kapolsek Kenohan, perwakilan PT REA Kaltim, para kepala desa, serta perwakilan 13 BUMDes tersebut menyepakati beberapa poin penting:

  1. Pembagian Kuota Adil: PT REA Kaltim Plantations akan membagi secara merata angkutan sawit kepada 13 BUMDes yang ada dan PT Rastra Kreasi Buana (RKB). Artinya, tidak ada pengurangan jumlah unit BUMDes yang bermitra.
  2. Alokasi Volume Setara: Alokasi minimum volume pekerjaan diberlakukan sama rata untuk seluruh BUMDes dan PT RKB, dengan tetap mempertimbangkan faktor cuaca, volume produksi harian, dan kelancaran operasional di lapangan.
  3. Kepatuhan Hukum: Seluruh Surat Perjanjian Kerja (SPK) kini berada langsung di bawah pengelolaan Departemen Legal PT REA Kaltim, sehingga seluruh BUMDes diminta patuh pada aturan hukum yang tertuang di dalamnya.
  4. Faktor Alam dan Keselamatan: Pihak perusahaan menginformasikan bahwa sebagian areal kebun sedang memasuki fase peremajaan (replanting) dan fase trek (penurunan produksi akibat cuaca ekstrem). Selain itu, para pengemudi truk angkutan diimbau untuk selalu mengutamakan keselamatan pengguna jalan lain.

Melalui kesepakatan ini, Gubernur Rudy Mas’ud berharap kemitraan erat antara perusahaan dan masyarakat dapat terus dijaga demi mendorong pertumbuhan ekonomi di Kecamatan Kenohan, Kembang Janggut, dan Tabang.

“Kerja sama ini harus saling menguntungkan kedua belah pihak, baik bagi BUMDes maupun PT REA Kaltim, demi kesejahteraan masyarakat sekitar hutan sawit,” pungkas Gubernur. (aya)

Editor : Alfian

Publisher : Redaksi

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!