
SAMARINDA, Swaramediakaltim.com – Sesuai Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial. Pemprov Kaltim gerak cepat untuk mengimplementasikan Perpres tersebut dengan membahas Draft Rancangan Peraturan Gubernur yang telah disusun dalam rangka Pembahasan Draft Rancangan Peraturan Gubernur tentang Tata Laksana Penyusunan dan Pelaksanaan Integrated Area Development (IAD) pada Areal Persetujuan Perhutanan Sosial dirangkai dengan kegiatan peluncuran Buku Panduan Penyusunan Dokumen IAD dan Penandatangan Komitmen Penyusunan Dokumen IAD di Kabupaten/Kota, yang digagas Dinas Kehutanan Kaltim, di Hotel Mercure Samarinda, Rabu 4 September 2024.
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bidang SDA, Perekonomian Daerah dan Kesra drh Arief Murdiyatno menjelaskan, penyusunan draf IAD tersebut bagian dari langkah cepat Pemprov Kaltim mendukung Perpres Perhutanan Sosial atau Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial.
“Kota sangat mengapresiasi keberadaan Perpres tersebut. Termasuk terhadap sumber daya alam kita. Terutama pengelolaan hutan kita. Hutan kita adalah emas hijau Indonesia,” kata Arief Murdiyatno usai mewakili Sekda Provinsi Kaltim Sri Wahyuni membuka Pembahasan Draft Rancangan Peraturan Gubemur tentang Tata Laksana Penyusunan dan Pelaksanaan integrated Area Development (IAD), dirangkai peluncuran buku panduan penyusunan IAD dan penandatanganan komitmen bersama penyusunan dokumen tersebut.
“Karena itu, pelestarian hutan harus dilakukan secara berkelanjutan. Untuk itu, Pemprov Kaltim sangat berharap pembangunan ekonomi hijau terus digerakkan. Makanya, penyusunan draft IAD diperlukan, sebagai bentuk implementasi pelaksanaan Perpres Perhutanan Sosial,” sambungnya.
Selain itu, dengan keberadaan draft tersebut, dapat mencegah hutan terjadi kerusakan yang parah di Bumi Etam Kaltim. Sehingga, pelestarian hutan menjadi tanggung jawab bersama. “Dengan adanya regulasi ini, maka dapat memberikan pedoman kepada Pemerintah Kabupaten dan Kota se Kaltim hingga ke desa-desa. Bagaimana pemanfaatan perhutanan sosial,” tegasnya.
Kadis Kehutanan Kaltim Joko Istanto menjelaskan, penyusunan draft tersebut bagian dari percepatan implementasi Perpres perhutanan sosial. “Dengan adanya peraturan ini atau buku pedoman yang kami terbitkan dapat mempercepat penyusunan IAD di kabupaten dan kota,” jelas Joko.
Di Kaltim, sambung Joko Istanto, baru Berau yang menyusun pedoman tersebut. Kondisi tersebut, dikarenakan setelah Perpres perhutanan sosial tidak ada turunan yang mengaturnya. Karena itu, Pemprov Kaltim melalui Dinas Kehutanan berinisiatif membentuk regulasi dimaksud.
Pelaksanaan itu, diharapkan ada keseragaman seluruh kabupaten dan kota. Karena itu, draft yang disusun bagian dari komitmen Pemprov Kaltim menyelamatkan pelestarian hutan atau mempercepat pelaksanaan perhutanan sosial.
“Sebab, dari 210 penyelenggaraan perhutanan sosial di Kaltim, baru dua yang mendapatkan status platinum. Artinya, dua yang sudah jalan sangat baik. Untuk itu, perlu usaha bersama terkait pelaksanaan ini atau sinergitas antara pusat, provinsi, kabupaten dan kota,” serunya.
Diketahui, ada 210 SK diterbitkan untuk persetujuan perhutanan sosial atau ada 345 ribu hektar yang telah diserahkan Kementerian KLHK kepada masyarakat perhutanan sosial di Kaltim. Target Kaltim setiap tahun setelah diterbitkan Perpres tersebut, yaitu 20.000 hektar diserahkan. Harapannya, dari 210 penerima itu bisa berjalan sangat baik.
Hadir Kepala Biro Hukum Setprov Kaltim Suparmi, Kepala UPTD Kehutanan Provinsi se Kaltim dan Mitra Pembangunan Lembaga Lingkungan di Kaltim.(*)