Kabupaten Kota Miliki Perda Kawasan Tampa Rokok

Swaramediakaltim.com – Sekretaris Daerah  (Sekda) Provinsi Kalimantan Timur Sri Wahyuni, mendorong seluruh kabupaten dan kota di Kaltim untuk memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). 

Hal ini disampaikan saat menghadiri Rapat Koordinasi Nasional terkait posisi dan kewenangan pemerintah daerah dalam kebijakan KTR pasca ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, di Hotel Manhattan Jakarta, Kamis (12/6/2025).

“Kita mendorong kabupaten/kota yang belum memiliki Perda KTR untuk segera menyusunnya,” ujar Sekda Sri Wahyuni, dikutip Swara Kaltim melalui berita Biro Adpim Setprov Kaltim.

Sekda Sri Wahyuni menjelaskan dari 10 kabupaten/kota di Kaltim, delapan di antaranya sudah memiliki regulasi dalam bentuk Perda. Sementara dua daerah lainnya masih menggunakan peraturan kepala daerah, yang dinilai belum memenuhi amanat PP Nomor 28 Tahun 2024.

“Karena sesuai dengan ketentuan PP 28/2024, regulasi terkait KTR harus berbentuk peraturan daerah,” tegasnya.

Lebih lanjut, Sekda  juga mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan KTR, terutama di ruang-ruang publik. Dirinya menekankan, kebijakan KTR  bukan ditujukan untuk melarang merokok secara keseluruhan, tetapi untuk melindungi masyarakat dari paparan asap rokok demi kesehatan.

“Merokok masih diperbolehkan, namun hanya di tempat-tempat khusus yang telah disediakan dan harus di area terbuka,” imbuhnya.

Mengacu pada Pasal 442 PP Nomor 28 Tahun 2024, Kawasan Tanpa Rokok adalah ruangan atau area yang dilarang untuk kegiatan merokok, menjual, memproduksi, mengiklankan, maupun mempromosikan produk tembakau dan rokok elektronik, baik di dalam maupun di luar ruangan. 

Pemprov Kaltim sendiri telah menetapkan Perda Nomor 5 Tahun 2017 yang mengatur KTR di tingkat provinsi.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa penerapan KTR bukan untuk mematikan industri tembakau dan turunannya, karena sektor ini juga berkontribusi terhadap penyerapan tenaga kerja dan pemasukan negara. 

Namun, Mendagri menekankan bahwa produk tembakau memiliki dampak negatif yang signifikan terhadap kesehatan masyarakat.

“Salah satu penyebab utama kematian seperti jantung dan stroke, berasal dari kebiasaan merokok,” ujarnya.

Karena itu, menurut Tito, negara harus hadir dan melakukan intervensi untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk rokok, salah satunya melalui regulasi kawasan bebas rokok, baik di kantor pemerintahan maupun di ruang publik.

Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa Indonesia memiliki populasi perokok yang tinggi, yakni 73 persen laki-laki dewasa dan 7,4 persen remaja usia 10–18 tahun. 

Menkes juga mengingatkan adanya peningkatan signifikan dalam penggunaan rokok elektronik di kalangan anak-anak.

“Yang mengkhawatirkan, penggunaan rokok elektronik pada anak meningkat dua kali lipat,” ungkapnya.

Menurut Menkes, Kementerian Kesehatan sangat serius dalam mendorong regulasi KTR karena rokok merupakan faktor risiko ketiga tertinggi dari berbagai penyakit penyebab kematian, seperti stroke dan jantung yang dipicu karena tekanan darah tinggi dan diabetes.

“Jika kita ingin hidup lebih sehat dan panjang umur, melihat cucu tumbuh besar, maka faktor-faktor risiko itu harus kita kurangi,” tutupnya.

Turut hadir dalam Rakornas tersebut Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim dr Jaya Mualimin serta Kepala Biro Hukum Setdaprov Kaltim Suparmi. (aya)

Loading

Redaksi

Swaramediakaltim.com merupakan media lokal yang tergabung dalam Asosiasi Media Cyber Indonesia (SMSI), dengan sajian berita informasi seputaran wilayah Kalimantan dan lainnya hingga Nasional

Related Posts

Lahirkan Anggota Polri Berkualitas, Polda Kaltim Gelar Sidang Akhir Penerimaan Siswa Baru 2025

BALIKPAPAN, Swaramediakaltim.com – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar sidang akhir seleksi terpadu penerimaan Taruna/I Akpol, Bintara dan Tamtama Polri tahun 2025. Kegiatan itu berlangsung di Gedung Kesenian Balikpapan…

Loading

Continue reading
Tahun ini 9000 Mahasiswa Mendaftar, Pemprov Kaltim Tetap Perhatikan Mahasiswa UT

KALTIM, Swaramediakaltim.com – Wakil Gubernur Kalimantan Timur H Sèno Aji, didampingi Plt Kadisdikbud Kaltim Armin dan Karo Kesra Setda Prov Kaltim Dasmiah menerima audiensi Direktur Universitas Terbuka (UT) Samarinda Rusna…

Loading

Continue reading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Lahirkan Anggota Polri Berkualitas, Polda Kaltim Gelar Sidang Akhir Penerimaan Siswa Baru 2025

  • Juli 4, 2025
Lahirkan Anggota Polri Berkualitas, Polda Kaltim Gelar Sidang Akhir Penerimaan Siswa Baru 2025

Tahun ini 9000 Mahasiswa Mendaftar, Pemprov Kaltim Tetap Perhatikan Mahasiswa UT

  • Juli 3, 2025
Tahun ini 9000 Mahasiswa Mendaftar, Pemprov Kaltim Tetap Perhatikan Mahasiswa UT

Cari Bibit Atlet Sepakbola, Bupati Kubar Tutup Piala Soeratin di Stadion Swalas Guna Sendawar

  • Juli 3, 2025
Cari Bibit Atlet Sepakbola, Bupati Kubar Tutup Piala Soeratin di Stadion Swalas Guna Sendawar

Gubernur Kaltim Ajak Masyarakat Selamatkan Pesut Mahakam

  • Juli 3, 2025
Gubernur Kaltim Ajak Masyarakat Selamatkan Pesut Mahakam

Rakontekda Peternakan dan Kesehatan Hewan se Kaltim

  • Juli 2, 2025
Rakontekda Peternakan dan Kesehatan Hewan se Kaltim

PAN Peduli Rakyat, H Agus dan Nanang Serahkan Bantuan Musibah Kebakaran di Long Iram

  • Juli 2, 2025
PAN Peduli Rakyat, H Agus dan Nanang Serahkan Bantuan Musibah Kebakaran di Long Iram
Verified by MonsterInsights