
Caption : Foto bersama pihak manajemen PT Kedap Sayaaq dan terlapor, setelah melalui serangkaian diskusi yang damai berujung pada restorative justice di Polres Kutai Barat, Selasa (22/4/2025).
Swaramediakaltim.com – Polres Kutai Barat, menggelar pertemuan penting membahas upaya restorative justice (RJ) terkait pelarangan kegiatan di lokasi tambang batu bara milik PT Kedap Sayaaq, pada 5 November 2024 lalu.
Pelarangan kerja atau penghentian aktivitas tambang batubara oleh Yusak warga Kampung Mujan, Kecamatan Tering Kutai Barat, berujung pelaporan dari pihak manajemen PT Kedap Syaaq, yang telah di proses penyidik Satreskerim Polres Kutai Barat.
Melalui pendekatan RJ, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan, menghindari proses hukum yang lebih lanjut, yang berujung pada perdamaian dan pemulihan hubungan antara kedua belah pihak.
Pelaksanaan RJ itu, menghadirkan Camat Tering, Yosef Ngo, Camat Long iram Burhan, Petinggi Kampung Keliwai Samuel Hingan dan petinggi Kampung Muara Mujan Evenalis. Hadir dalam kegiatan tersebut, pihak manajemen PT Kedap Sayaaq, dan kuasa hukum dari terlapor dan pelapor, Selasa (22/4/2025).

Caption: I Nyoman Darta selaku Chief Security PT Kedap Sayaaq sebagai pelapor dan Yusak sebagai terlapor, sepakat berdamai melalui restorative justice di Polres Kutai Barat.
Selaku mediator, pihak Satreskrim Polres Kubar menyambut baik rencana pelaksanaan RJ sebagai solusi damai untuk kasus tersebut. Namun, penyelesaian perkara harus menghadirkan pihak terlapor dan yang melapor.
“Bersama kedua belah pihak, baik terlapor maupun pelapor, telah menyepakati perdamaian sebagai langkah awal pelaksanaan RJ. Bahkan terlapor saudara Yusak telah membuat surat pernyataan yang tidak akan mengulangi perbuatan serupa di area tambang PT Kedap Sayaaq selaku pemilik IUP, IUPK, IPR atau SIPB,” jelas Kanit Idik II IPDA I Putu Partha pada pertemuan tersebut.
Camat Tering, Yosef Ngo mengucapkan terimakasih kepada pihak Kepolisian Polres Kubar yang telah siap memfasilitasi pelaksanaan RJ ini. Untuk itu diharapkan menjadi langkah positif dalam penyelesaian konflik hukum secara damai dalam kasus pidana tersebut.
“Terimakasih juga kepada pihak manajemen PT Kedap Sayaaq, yang telah menyetujui rencana restorative justice ini tampa ada tuntutan hukum terhadap saudara Yusak sebagai terlapor. Mestinya sudah dilakukan penahanan, akan tetapi sudah dimaafkan dan sepakat berdamai,” tuturnya.
Senada dikatakan Camat Long Iram Burhan mengucapkan terimakasih kepada Polres Kubar, memfasilitasi pertemuan antara pelapor dan terlapor untuk mencapai kesepakatan berdamai.
“Proses RJ ini menunjukkan komitmen Polres Kutai Barat untuk mengedepankan keadilan yang berkelanjutan dan memperhatikan nilai-nilai kemanusiaan dalam penanganan setiap perkara.Khususnya dalam menghadapi masalah hukum yang sering kali berujung pada perpecahan,” imbuh Burhan.
Setelah melalui serangkaian diskusi yang damai. Perkara ini dianggap selesai dan pengaduan yang diajukan telah ditarik kembali oleh pelapor. Untuk itu Wilhelmus selaku Tokoh Masyarakat Kutai Barat menegaskan, bahwa RJ ini telah melibatkan berbagai pihak untuk menjaga keharmonisan sosial serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.
“Saya berharap bahwa langkah ini dapat menjadi contoh positif dalam penyelesaian sengketa, serta mempererat hubungan sosial di masyarakat, khususnya dalam menghadapi masalah hukum yang sering kali berujung pada perpecahan,” tegasnya.
Untuk itu Wilhelmus yang juga Manajer Govrel And Condev PT Kedap Sayaaq berpesan kepada Yusak terlapor, untuk tidak gegabah mengambil tindakan yang dapat merugikan diri sendiri dan orang banyak.
“Pesan saya kepada saudara Yusak, jangan lagi mengambil tindakan yang dapat merugikan diri sendiri dan orang banyak. Jika merasa ada yang mengganjal dalam aktivitas kerja perusahaan. Maka bisa berdiskusi dengan damai sebelum mengambil keputusan yang salah,” pesan Wilhelmus.
Adapun kronologis singkat perkara awal penghentian aktivitas tambang batubara milik PT Kedap Sayaaq yang dilakukan oleh Yusak, bahwa dirinya mengklaim sejumlah lokasi area tambang yang dikerjakan saat itu adalah miliknya yang berlokasi di Kampung Keliwai.
Akan tetapi setelah dilakukan pengecekan dari Kepolisian Polres Kutai Barat, bahwa lokasi yang dimaksut, merupakan lahan KBK (Kawasan Budidaya Kehuatanan), yang dalam pemamfaatannya harus menggunakan izin khusus dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Untuk itu lahan KBK tidak dapat dimiliki sipapun, karena itu merupakan milik Negara, status izinnya hanya pinjam pakai. Bahkan lokasi lahan yang di klaim kepemilikannya oleh Yusak, masuk dalam area kawasan administratif Kampung Ujoh Halang, bukan Kampung Keliwai. (Vivie)
Editor : Alfian