
SENDAWAR, Swaramediakaltim.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Barat (Kubar) Provinsi Kaltim, resmi menetapkan tiga pasangan calon (paslon) calon bupati dan wakil bupati Kubar, yang siap maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kubar.
Hal itu dijelaskan Ketua KPU Kubar, Rintar Pasaribu, yang menetapkan pasangan calon peserta Bupati dan Wakil Bupati Kubar tahun 2024, yang telah memenuhi syarat sebagaimana tercantum di dalam lampiran keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan hasil rapat pleno tertutup, pada Minggu (22/9/2024).
“Ketiga paslon yakni yang pertama Sahadi-Alexander Edmond (DIAMOND), kedua Frederick Edwin-Nanang Adriani (FENA) dan paslon ketiga H Ahmad Syaiful Acong-Jainudin (AHJI). Ketiga paslon ini dinyatakan telah resmi menjadi kandidat dalam Pilkada 2024,” jelas Rintar Pasaribu, kepada awak media di ruang rapat KPU Kubar sore ini tadi.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan di Sendawar 22 September 2024 dan telah ditandatangani. Sehingga agenda selanjutnya pada Senin (23/9/2024) besok pagi pukul 20.00 WITA, KPU Kubar akan mengadakan pengundian nomor urut dengan menghadirkan para paslon untuk mengambilnya masing-masing.
“Untuk massa yang hadir dalam pengambilan nomor urut, kita batasi, masing-masing paslon membawa 50 orang. Karena hal ini untuk menjaga stabilitas keamanan dalam kegiatan tersebut,” tegasnya.
Adapun tahapan selanjutnya, Rintar Pasaribu mengatakan, pihaknya telah menjadwalkan untuk kegiatan kampanye masing-masing calon akan dimulai pada 25 September.” Jadi tahapan selanjutnya akan kita jadwal kembali, seperti debat kandidat yanh akan dilaksanakan di Samarinda pada Oktober mendatang,” tukasnya.
KPU juga menerangkan teknis dari hasil pemeriksaan kesehatan ketiga bapaslon di RSUD Wahab Sjahranie Samarinda dan RSU Perkesit Tenggarong, telah ada hasilnya. Di mana ketiga paslon dinyatakan mampu untuk melaksanakan tugas-tugas menjadi Bupati dan Wakil Bupati lima tahun yang akan datang.
“Sehingga pada sesuai verifikasi dan penelitian berkas administrasi yang disampaikan ke KPU Kubar, sudah dinyatakan memenuhi syarat (MS). Ketiga paslon dinyatakan sehat, jasmani dan rohani tidak terindikasi pengguna narkotika. Untuk itu ketiganya berhak ditetapkan sebagai Paslon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada 2024 di Bumi Sendawar Tanaa Purai Ngeriman,” pungkasnya. (*)