
Caption : Sekjen dan Menko PWI Kaltim saat menyerahkan proferti maskot HPN ke Kadiskomifo Kaltim, M Faisal (dok ist)
Swaramediakaltim.com – Paparan Ketua Asosiasi Diskominfo Provinsi Seluruh Indonesia (Askompsi) HM Faisal yang juga Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kaltim tentang Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik di Lingkungan Pemerintah Daerah. ternyata menyita perhatian peserta Seminar Hari Pers Nasional (HPN) 2025 di Banjarmasin, bahkan bahasan soal tersebut berlangsung hingga di luar ruang seminar. Topik bahasan sudah barang tentu hal tersebut dinilai sebagai terobosan cukup “berani’.
“Regulasi ini menarik dalam mengatur pola kerjasama. Indikator yang digunakan cukup jelas dan ini memberikan ruang pembinaan bagi media untuk bisa bersaing sehat,” ujar salah seorang peserta dari Kalimantan Barat (Kalbar), seraya berucapberniat sowan kepada mantan Kabag Humas Pemkot Samarinda itu membedah lebih lanjut penerapan aturan tersebut.
Peserta lainnya justru menilai, ini konsep baru yang memungkinkan diterapkan dalam konteks kerjasama media dengan pemerintah daerah. Terpisah dalam bincang-bincang dengan media ini, Faisal menyampaikan, Pergub ini bertujuan menciptakan ekosistem media yang lebih profesional dan terorganisir. “Pergub ini memperjelas tata kelola media, baik yang sudah mapan maupun baru berkembang,” ujarnya.
Dijelaskan lebih lanjut, regulasi ini mengatur kerja sama antara Pemprov Kaltim dan perusahaan pers, dengan harapan dapat meningkatkan kualitas penyampaian informasi kepada publik. Pergub tersebut menekankan pentingnya media memiliki badan hukum yang jelas, manajemen yang baik, serta konsistensi dalam publikasi secara rutin dan bertanggung jawab.
Kendati demikian dia mengakui, respon terhadap Pergub ini beragam. “Ada yang mendukung, ada juga yang merasa kurang setuju,” tambahnya. Namun, pemerintah berkomitmen untuk membina dan mendukung media agar dapat memenuhi standar yang telah ditetapkan.
“Kita berharap media, khususnya di Kaltim mampu berperan lebih baik dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat secara akurat, transparan, dan bertanggung jawab,” tegasnya. Lebih lanjut disampaikan, dengan adanya Pergub 49/2024, diharapkan sinergi antara pemerintah dan media dapat terjalin lebih baik, sehingga informasi yang disampaikan kepada publik menjadi lebih berkualitas dan terpercaya.
Sebagaimana diwartakan sebelumnya, seminar nasional bertema “Transformasi Publikasi Media Berbasis Birokrasi Digital untuk Pers Bertanggung Jawab” yang digelar di Hotel Galaxy, Banjarmasin, Kalimantan Selatan ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan HPN 2025. Selain seminar tersebut, terdapat juga seminar lain seperti “Pers Mendorong Terwujudnya Ketahanan Pangan Nusantara” yang menyoroti peran strategis pers dalam menyampaikan informasi dan mengedukasi masyarakat. (*aya)